Pelapor Anak Jokowi Ternyata Juga Berstatus Tersangka
Hargo.co.id – Polisi sudah menerima laporan terhadap putra dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas tuduhan ujaran kebencian. Laporan itu kini diproses di Polres Metro Bekasi.
Namun beredar kabar bahwa pelapor Kaesang yakni Muhammad Hidayat pernah berstatus tersangka kasus ujaran kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal itu. “Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Dia menerangkan, Muhammad Hidayat pernah dilaporkan kasus penghinaan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan ketika Aksi Bela Islam 411. “Iya ya benar. Dia juga sudah tersangka,” tambahnya.
Seharusnya Hidayat ini menjadi tahanan, tapi bebas karena telah ditangguhkan. “Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan, tentu ada alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri,” sambung dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menerangkan, meski Hidayat berstatus tersangka, dia tetap bisa membuat laporan polisi. “Boleh saja, laporannya masih lanjut, tetap diproses,” tegasnya.
Namun ketika disinggung apakag Hidayat adalah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI), Argo belum mengetahuinya. “Kami belum dapat,” tukas dia. (hg/lf/JPG)