ramadan2024

ramadan2024

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Hukum Itu keras

×

Pembatasan Berboncengan di PSBB, Hukum Itu keras

Sebarkan artikel ini
Jupri, SH, MH
Jupri, SH, MH

Oleh : Jupri, SH, MH

hari kesaktian pancasila

SEBELUM meresmikan berlakunya Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB se Provinsi Gorontalo. Berbagai cara untuk menyosialisasikan niatan pemberlakuan PSBB gencar dilakukan.

Melalui ruang-ruang diskusi daring, rapat online guna membahas muatan materi yang akan diatur dalam Pergub PSBB, sampai pelibatan masyarakat kampus dan perwakilan masyarakat. Tujuannya agar PSBB Gorontalo bisa berjalan efektif dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Example 300250

Sehari sebelum peresmian Pelaksanaan PSBB Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaksanakan konferensi pers, berujung pada pemberitaan atas jawabannya kepada wartawan kurang lebih menyatakan “tidak boleh pasutri berboncengan pada saat PSBB, kalau ada motor dua yah pakai satu orang satu, atau pesan ojek on-line.

Pertama, mendudukkan substansi norma yang diatur. Bila kita sudah membaca Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah terbit, maka harusnya membaca norma yang mengatur tentang pembatasan pergerakan orang dan/ atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah provinsi Gorontalo.

Semua norma dalam Bab tersebut, semua moda transportasi baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50% dari jumlah kapasitas angkutan.

Ramadhan 2024

Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi “Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan”. Artinya bahwa tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan.

Ini norma berlaku umum, bahwa ketika saudara naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB, maka tidak boleh berboncengan.

Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa bila anda naik motor, maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu.

Kedua, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia  menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar. Antara lain prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Ketiga, namanya juga Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka wajar bila ada pembatasan-pembatasan yang seandainya kita berada dalam kondisi normal ini tidak mungkin terjadi. Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19.

Sehingga PSBB merupakan salah satu tindakan Kekarantinaan kesehatan guna memutus mata rantai virus corona. Pembatasan-Pembatasan dalam PSBB harus kita maknai sebagai upaya penyelamatan kita semua.

Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya. (***)

*) Penulis adalah Dosen di Unisan Gorontalo



hari kesaktian pancasila