ramadan2024

Pembunuhan Hadija Berlatar Asmara

×

Pembunuhan Hadija Berlatar Asmara

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan Hadija Tabuan berinisial S alias Met (47) bersama sejumlah barang bukti di Polsek Tibawa, kemarin.

Hargo.co.id Gorontalo – Penemuan mayat perempuan di saluran irigasi Desa Datahu, Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terungkap sudah. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S alias Met (47) yang diamankan beberapa jam setelah penemuan mayat Hadijah Tabuan (65) warga Desa Panasakan, Kecamatan Baloan, Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

badan keuangan

“Tersangka S sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara dengan korban,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Purwanto SIK didampingi Kapolsek Tibawa, Iptu Harisno Pakaja, kemarin, Senin (23/10).

Kronologis penangkapan S alias Met berawal dari kesaksian salah seorang abang bentor yang tinggal di Desa Datahu. Sekitar pukul 04.30 Wita, abang bentor yang sengaja disembunyikan identitasnya sempat melihat dua sejoli sedang duduk di tugu bundaran Tibawa.

Example 300250

Saat mangkal di depan Hotel Rukun, pria yang duduk di tugu bundaran Tibawa yang diketahui adalah S alias Met masuk ke hotel dengan kaki dan sandal yang berlumpur. Keluar dari hotel, S kemudian meminta diantarkan ke pangkalan mobil jurusan Sulteng.

Dan kesaksian abang bentor itu, saat melewati sebuah jembatan, S sempat membuang sesuatu yang belakangan diketahui adalah perlengkapan make up korban. “Setelah kami cek di hotel dan pangkalan mobil, memang ada pria seperti yang diceritakan saksi. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Randangan, Pohuwato, untuk mencegat tersangka. Dan akhirnya tertangkap juga,” kata Kapolres, AKBP Purwanto.

Dari pengakuan S alias Met, sudah menjalin hubungan dengan korban selama 6 bulan. S yang diketahui sudah beristeri 2 ini sejatinya berniat ingin membawa Hadijah ke Madiun, Jawa Timur, dan berjanji akan menikahinya setelah sampai disana.

Ramadhan 2024

Namun, Hadijah meminta agar menikahinya di Gorontalo sebelum pergi ke Madiun. Olehnya, pertengkaran pun dimulai. S yang naik pitam akhirnya memukul korban hingga terjatuh. Kemudian kedua kaki korban diangkat dan diduga dibantingnya ke aspal jalanan. Disitulah diduga nyawa korban melayang.

“Saya disumpahi dan diancam akan diguna-guna oleh korban jika tidak segera melnikahinya, saya khilaf dan gelap mata langsung memukul kepalanya. Setelah meninggal dunia, saya menggendongnya dan meletakkannya ke pinggiran salauran irigasi dan mendorongnya,” ungkap Slamet yang diwawancarai di Polsek Tibawa. Sembari mengeluarkan air mata, S alias Met pun meminta permohonan maaf dari keluarga korban.

“Dari alur ceritanya, kita terapkan pasal 340 yaitu pembunuhan yang terencana, karena rentetean ceritanya bisa mengarah keperencanaan pembunuhan. Namun kita lapisi dengan pasal 338 kasus pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukuman bisa 20 tahun penjara,” tutup Purwanto.(tr-56/hg)



hari kesaktian pancasila