Hargo.co.id, GORONTALO – Pemutusan kontrak terhadap PT. GAB yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus berpolemik.
Terbaru, pihak PT. GAB buka-bukaan soal kewajiban yang telah dipenuhi oleh pihak perusahaan selama mengelola Pulau Saronde.
“Selama ini, kami selalu melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami. Seperti halnya soal pajak restoran, retribusi dan bagi hasil,” ungkap Peto Alam selaku perwakilan PT. GAB.
Peto mengungkapkan, berbagai kewajiban yang dipenuhi oleh pihaknya memiliki bukti dalam bundelan, yakni pembayaran pajak, retribusi maupun bagi hasil.
“Itu kami sampaikan semuanya dalam persidangan, dan itu juga dikonfirmasi langsung oleh hakim kepada saksi. Justru oleh para saksi waktu itu dikatakan bahwa mungkin dicatat pada pendapatan lain,” tegasnya.
Diluar dari itu, yang disesalkan oleh Peto yakni dampak dari pengelolaan Pulau Saronde terhadap masyarakat pada zaman mereka sebagai pengelola harus terhenti.
“Kami ada hitungannya terkait dengan perputaran uang mulai dari taxi perahu, taxi mobil antar jemput tamu, belanja turis sepanjang perjalanan, belanja ikan dan termasuk gaji tetap karyawan dan lainnya. Pastinya terjadi pertukaran uang yang tidak sedikit,” ujarnya.
Bahkan untuk taxi perahu, Peto mengatakan bahwa pihaknya menaunginya dengan koperasi dan juga dilakukan pembinaan agar tidak terjadi konflik.
“Waktu kita kena covid (GAB), lalu pendapatan turun benar (2020-2021) kita langsung diputus,” tandasnya.
Sebelumnya, pada rapat hasil evaluasi Komisi III DPRD Gorut dengan OPD mitra kerja belum lama ini, terungkap alasan Pemkab Gorut melakukan pemutusan kontrak dengan PT. GAB.
Aryati Polapa selaku Ketua Komisi III mengungkapkan, pihak ketiga yang melakukan kerjasama dalam hal ini PT. GAB tidak maksimal dalam menunaikan poin-poin yang tertuang dalam MoU.
“Mereka, pihak ketiga yang pertama kali melakukan kerjasama, tidak maksimal poin poin yang disepakati dan tertuang dalam MoU, sehingga pihak Pemda menilai tidak layak lagi dan melakukan pemutusan kerjasama,” tegasnya.(*)
Penulis: Alosius Budiman