Hargo.co.id SAMARINDA – Polsekta Samarinda Ulu menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan petugas keamanan dan juru parkir terhadap Jeri Septian (29), Rabu (24/5).
Jeri meregang nyawa setelah dikeroyokena mencuri helm pada Jumat (17/5) lalu.
Sebelum tewas, Jeri sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit tempat dia beraksi.
Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Chandra Hermawan mengatakan, penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan.

Namun, pihaknya sudah menetapkan lima pengeroyok sebagai tersangka, yakni Jufriadi, Abdul Razak, Roniansyah, Eko Juana, dan La Heli.
Sebanyak 61 kejadian diperagakan oleh mereka berlima dibantu petugas yang berperan sebagai korban.
Proses rekonstruksi berlangsung di pelataran rumah sakit tersebut.
“Mulai dari halaman parkir, tebing, pohon, dan ruang IGD (instalasi gawat darurat). Semua berjalan lancar,” ujar Chandra.
Dari pencocokan keterangan dan kronologis kejadian, Jeri dipukuli berkali-kali menggunakan tongkat hingga tubuhnya lebam.
Jeri bahkan sempat diseret kemudian diikat di pohon. Penyeret Jeri ke pohon adalah La Heli.
Setelah tak berdaya, korban dibawa ke IGD rumah sakit tersebut.
“Dibawa ke dalam (IGD) dengan posisi terikat, selanjutnya dibawa ke RSUD AW Sjahranie,” sebut Heli.
Sedangkan empat pelaku lainnya memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan itu.
Chandra menyebut, Jeri tewas saat tiba di rumah sakit. Dia menambahkan, sepanjang proses hukum, para pelaku bertindak kooperatif.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Ini bentuk dari kelengkapan berkas perkara, secepatnya dilimpahkan,” tegas Chandra. (hg/dra/ndy/k8)