Penerima Bantuan dari Pemerintah, Wajib Pakai Masker
Hargo.co.id, GORONTALO – Guna memastikan agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan, penerima bantuan dari pemerintah di Gorontalo, wajib memakai masker. Ini berlaku dari tingkat desa hingga level provinsi.
Contohnya, Ahad (18/10/2020) di di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Di desa tersebut, setiap masyarakat yang akan menerima bantuan pemerintah di Kantor Desa, wajib mengenakan masker. Jika tidak, bantuan tidak bisa diambil.

“Jadi pak, kami di sini ada aturan sendiri dalam menyalurkan bantuan. Selain wajib mencuci tangan ketika masuk dan keluar kantor Desa, kalau yang tidak pakai masker saat mengambil bantuan, kami akan pulangkan dan tidak bisa mengambil bantuannya. Bantuannya bisa diambil, jika sudah menggunakan masker,” tegas Kepala Desa Tenggela, Nasir Suleman, saat diwawancarai Hargo.co.id, Ahad (18/10/2020).
Dikatakannya, dengan cara seperti itu, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tenggela yang akan mengambil bantuannya mulai terbiasa menggunakan masker setiap menjalankan aktivitasnya di luar rumah.
“Harapan saya saat ini kepada warga hanya satu, tetap mengedepankan protokol kesehatan selama wabah corona belum berakhir. Ingat Corona ini semacam musuh kita. Musuh yang tidak terlihat. Cara menghindarinya saat ini hanya dengan mematuhi imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan. Pakai masker, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” tutup Nasir Suleman.(***)
#IngatPesanIbu
Memakai masker
Menjaga jarak & menghindari kerumunan
Mencuci tangan dengan sabun