Hargo.co.id, GORONTALO – Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2021-2024 resmi dibuka oleh Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota KPID yang sebelumnya telah dibentuk. Pendaftaran tersebut dikabarkan akan dimulai tanggal 23 Agustus hingga 23 September 2021.
Beberapa persyaratan umum tercantum diantaranya, warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berpendidikan minimal S1, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

“Memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat pemerintah serta non partisan,” isi surat persyaratan yang ditandatangani Ketua Timsel Beby Banteng.
Beberapa persyaratan khusus diantaranya usia minimal 30 tahun per tanggal 23 Agustus 2021, membuat makalah visi dan misi, melampirkan surat ijin dari pimpinan lembaga bagi yang sedang bekerja. Bagi pelamar yang berstatus ASN/pegawai pemerintah apabila dinyatakan lulus, bersedia untuk bekerja full time yang dibuktikan dengan surat cuti diluar tanggungan negara.
Sebagai informasi tambahan, formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di tautan ini https://drive.google.com/drive/folders/14eyu6D11lJx7n9abIi0PNsbUmVK48QAF?usp=sharing atau datang ke sekretariat tim seleksi di Kantor Diskominfotik Provinsi Gorontalo.(*)
