HeadlineMetropolis

Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

×

Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou
Hasnia, Tim Kuasa Hukum pemohon saat diwawancarai seusai sidang, Selasa (14/5/2024). (Foto: Fahrul Hulalata untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Permohonan Praperadilan terkait kasus yang menimpa eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (14/5/2024).

Berita Terkait:  Camat Suwawa Timur ungkap Kondisi Lokasi Tambang Pasca Diterjang Longsor

Penolakan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal, Rays Hidayat dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita di gedung Pengadilan Negeri Kelas I A, Kota Gorontalo.

hari keluarga nasional

Rays mengatakan, berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah dibacakan,

maka hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.

Berita Terkait:  Banjir dan Longsor Terjang Bone Bolango, 14 Desa di Empat Kecamatan Terendam

“Sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan. Dan oleh karenanya, patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” kata Rays Hidayat.

Di tempat yang sama, Hasnia, selaku Tim Kuasa Hukum pemohon menjelaskan hal yang diajukan mereka dalam sidang tersebut.

Berita Terkait:  Propam Polresta Gorontalo Sidak HP Personil Terlibat Judi Online

Salah satunya terkait klien mereka yang sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai calon tersangka, melainkan langsung distatuskan sebagai tersangka.

“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi ya, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, itu harusnya dipanggil dulu sebagai calon tersangka,” kata Hasnia saat diwawancarai seusai sidang.

Berita Terkait:  Demo Anarkis di Pohuwato, PT. PETS: 2.200 Penambang Sudah Terima Tali Asih

Hasnia juga mengatakan, terkait kerugian Negara, pihaknya masih meyakini bahwa perhitungan BPK RI perwakilan Gorontalo adalah benar.

Di mana, kata Hasnia, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh Negara.

Berita Terkait:  25 TKA di Sulbagut-1 Tak Kantongi Visa Kerja?

Hasnia melanjutkan, hal itu membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon ketika menjabat sebagai Bupati bukanlah perbuatan yang melawan hukum.

“Jadi kami tetap berpegang teguh pada hasil audit BPK RI perwakilan Gorontalo pada audit pertama itu,” tutur Hasnia.(*) 

Berita Terkait:  Menangkan Perolehan Suara di Pilbem, Ridha Anwar: Ini Kemenangan Seluruh Mahasiswa UNG

Penulis: Fahrul Hulalata/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis