HeadlineMetropolis

Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

×

Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou
Hasnia, Tim Kuasa Hukum pemohon saat diwawancarai seusai sidang, Selasa (14/5/2024). (Foto: Fahrul Hulalata untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Permohonan Praperadilan terkait kasus yang menimpa eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (14/5/2024).

Berita Terkait:  Umat Buddha Gorontalo Mulai Persiapkan Perayaan Hari Raya Waisak

badan keuangan

Penolakan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal, Rays Hidayat dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita di gedung Pengadilan Negeri Kelas I A, Kota Gorontalo.

Rays mengatakan, berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah dibacakan,

badan keuangan

maka hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.

Berita Terkait:  Mahasiswi di Gorontalo Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan. Dan oleh karenanya, patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” kata Rays Hidayat.

Di tempat yang sama, Hasnia, selaku Tim Kuasa Hukum pemohon menjelaskan hal yang diajukan mereka dalam sidang tersebut.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

Salah satunya terkait klien mereka yang sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai calon tersangka, melainkan langsung distatuskan sebagai tersangka.

“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi ya, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, itu harusnya dipanggil dulu sebagai calon tersangka,” kata Hasnia saat diwawancarai seusai sidang.

Berita Terkait:  Polisi Bakal Cek Kebenaran Soal Peminjam Pinjol yang Bunuh Diri Akibat Teror

Hasnia juga mengatakan, terkait kerugian Negara, pihaknya masih meyakini bahwa perhitungan BPK RI perwakilan Gorontalo adalah benar.

Di mana, kata Hasnia, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh Negara.

Berita Terkait:  Lahan Seluas Dua Hektar di Kota Gorontalo Hangus Terbakar

Hasnia melanjutkan, hal itu membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon ketika menjabat sebagai Bupati bukanlah perbuatan yang melawan hukum.

“Jadi kami tetap berpegang teguh pada hasil audit BPK RI perwakilan Gorontalo pada audit pertama itu,” tutur Hasnia.(*) 

Berita Terkait:  Babuk Demo Pohuwato Hilang, Kuasa Hukum Korban: 2 Bulan Digantung, Kita Adukan

Penulis: Fahrul Hulalata/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis