Hargo.co.id, GORONTALO – Permohonan Praperadilan terkait kasus yang menimpa eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (14/5/2024).
Penolakan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal, Rays Hidayat dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita di gedung Pengadilan Negeri Kelas I A, Kota Gorontalo.
Rays mengatakan, berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah dibacakan,
maka hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.
“Sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan. Dan oleh karenanya, patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” kata Rays Hidayat.
Di tempat yang sama, Hasnia, selaku Tim Kuasa Hukum pemohon menjelaskan hal yang diajukan mereka dalam sidang tersebut.
Salah satunya terkait klien mereka yang sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai calon tersangka, melainkan langsung distatuskan sebagai tersangka.
“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi ya, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, itu harusnya dipanggil dulu sebagai calon tersangka,” kata Hasnia saat diwawancarai seusai sidang.
Hasnia juga mengatakan, terkait kerugian Negara, pihaknya masih meyakini bahwa perhitungan BPK RI perwakilan Gorontalo adalah benar.
Di mana, kata Hasnia, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh Negara.
Hasnia melanjutkan, hal itu membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon ketika menjabat sebagai Bupati bukanlah perbuatan yang melawan hukum.
“Jadi kami tetap berpegang teguh pada hasil audit BPK RI perwakilan Gorontalo pada audit pertama itu,” tutur Hasnia.(*)
Penulis: Fahrul Hulalata/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis