Perda RTRW Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Gorontalo
Hamka Hendra Noer saat bertemu Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Istimewa)
  Hamka Hendra Noer saat bertemu Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menargetkan menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan diselesaikan di tahun 2023.

Pernyataan tersebut dikatakannya dalam pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, Senin (13/2/2023). Hamka Hendra Noer mengatakan, dirinya akan menunjuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk bekerja lebih cepat.

banner 300x300

“Kita sepakati paling lambat Maret ini akan kita bahas di dewan. Kemarin waktu kita presentasi di Kemendagri memang diminta dipercepat dan Komisi I juga minta ini dipercepat. Jadi selaras antara permintaan Komisi I dan Kemendagri juga kami pemerintah,” kata Hamka Hendra Noer.

Senada dengan Penjabat Gubernur, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, Perda RTRW tersebut memang wajib diselesaikan di tahun 2023 ini.

“Karena sudah pernah saya ungkapkan di Paripurna tentang Perda RTRW yang harus selesai di tahun 2023 ini. Kementerian Dalam Negeri juga sudah memberikan peringatan Prolegda kita bahwa Perda RTRW Gorontalo diberikan batas waktu sampai tahun ini. Jadi kami mendorong pak gubernur menyelesaikannya,” kata AW Thalib.

banner 728x485

Dirinya tidak ingin penjabat gubernur gagal dalam mengawal dan mewujudkan Perda tersebut karena ini menyangkut regulasi yang menjadi sumber pemberian perizinan. Rencana RTRW juga sudah pernah dibahas dan direspon oleh Kemendagri meskipun terdapat hal hal yang berkembang dalam pembahasan.

“Paling lambat Maret akan kita ajukan, sehingga target 2023 dipenuhi untuk penyelesaiannya. Dan ini tentu akan banyak dimanfaatkan untuk investasi oleh para investor karena terkait tata ruang itu sendiri,” katanya menjelaskan.

Selain Perda tentang RTRW, Komisi I juga mendorong percepatan Perda pertimbangan keuangan pusat daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Meskipun Perda pajak dan retribusi daerah diberikan waktu sampai tahun 2024, tetapi menurutnya kedua Perda ini tahun 2023 harus selesai, mengingat tahun 2024 adalah tahun politik.

“Tahun depan nanti kita dihadapkan dengan pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres dan pilkada dan masa transisi anggota DPRD, sehingga tidak ada pilihan tahun 2023 dua Perda ini harus selesai. Dan alhamdulillah semua sudah direspon oleh pak gubernur. Semoga PR ini akan segera diselesaikan,” dirinya menandaskan.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *