Hargo.co.id GORONTALO – Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disahkan. Ini menyusul ditandatanganinya Pergub tersebut oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin (4/5/2020).
“Sebagai wakil pemerintah pusat, saya menyambut baik keputusan PSBB ini sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Gorontalo,†buka Rusli Habibie dalam pidatonya usai menandatangani Pergub.
Dari 34 provinsi di Indonesia, Gorontalo merupakan provinsi terakhir yang masuk daftar positif corona. Sejak kasus 01 yang diumumkan pada 09 April 2020, hingga saat ini sudah ada 15 kasus positif di Gorontalo. Rinciannya, satu meninggal, dua orang sembuh dan sisanya 12 orang dalam perawatan.
Sejak diumumkan pada Senin pagi, Pergub tentang pedoman pelaksanaan PSBB akan disosialisasikan selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu. Selanjutnya diberlakukan sepenuhnya pada Kamis 07 Mei 2020.
“Perlu saya sampaikan bahwa PSBB di Provinsi Gorontalo akan berlaku selama 14 hari, mulai dari hari ini 11 ramadan 1441 hijriah atau tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 24 ramadan 1441 hijriah
atau tanggal 17 Mei 2020,†tambah Rusli Habibie.
Gubernur Rusli meminta masyarakat mematuhi segala peraturan yang dibuat. Ia meyakini jika seluruh elemen menaati aturan itu maka mata rantai penularan virus corona bisa segera diputus.
“Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 WITA. Diatas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing,†pungkasnya.(adv/rwf/hg)