Hargo.co.id, GORONTALO – Perkara Dana Desa (DD) Tanah Putih, Dulupi, Boalemo, yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Boalemo, terus berproses hukum.
Yang mana, perkara ini menyeret dua oknum Aparat Desa Tanah Putih menjadi tersangka. Masing-masing mantan Kades, DK, dan mantan Kaur Pembangunan, MY.
Novaria Hadjarati SH, selaku orang yang ditunjuk sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi para tersangka, mengatakan, selama proses hukum, kedua tersangka bersikap kooperatif.
Terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Polres Boalemo sendiri, sejak 2020 lalu kata Novaria Hadjarati, sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
Dijelaskannya, adapun pendampingan hukum yang ia lakukan, berdasarkan penunjukan penyidik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 56 KUHAP.
Pasal 56 KUHAP kata dia, merupakan suatu implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memperoleh bantuan hukum, terhadap perkara yang dihadapi.
“Karenanya, merupakan suatu kewajiban bagi aparat penegak hukum, menjadikan hak asasi tersangka tetap diperhatikan dan terjaminnya pemeriksaan yang fair, terhadap diri tersangka,” ujarnya.
Apabila hal ini diabaikan kata Novaria Hadjarati lagi, akan mengakibatkan hasil pemeriksaan atau hasil penyidikan menjadi tidak sah, atau batal demi hukum (Null and Void).
“Dan jika saya memperoleh kuasa khusus, pastinya akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak para tersangka, sampai di tingkat pengadilan,” katanya. (*)
Penulis: Abdul Majid Rahman