Hargo.co.id GORONTALO – Kandas sudah keinginan Bonny Rianto Husain. Meski selama persidangan sempat bersikukuh dirinya mengaku tidak melakukan perbuatan nekat memalsukan data permohonan kredit karena alasan perintah orang lain.

Namun Surveyor (CMO) salah satu usaha pembiayaan Multi Guna Di Kota Gorontalo itu terpaksa tetap harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang disangkakan.
Ini menyusul majelis hakim yang diketuai Iriyanto SH Kamis(18/2)kemarin di Pengadilan Negeri Gorontalo, menjatuhkan vonis kepada terdakwa terdakwa Bonny Bobi Rianto dengan pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.

Vonis yang diberikan hakim itu rupanya lebih ringan setahun ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut pidana selama 2 tahun penjara.
Hakim sedikit meringankan jeratan hukum pada terdakwa karena hakim beralasan perbuatan terdakwa yang memiliki unsur berlanjut memalsukan puluhan data fiktif pemohon kredit pembiayaan itu bukan saja dilakukan oleh dirinya melainkan ada dugaan keterkaitan dengan pihak lain sehingga terdakwa harus rela bertanggungjawab sendirian.”

itu ya putusannya ringan kenapa karena setelah kami menilai mempertimbangkan selama fakta persidangan bukan saja saudara melainkan ada pihak lain juga yang mempengaruhi, “ujar ketua hakim Iriyanto.
Dimana dalam kejadian itu sebanyak 44 permohonan kredit fiktif yang terlanjur dananya direalisasikan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 345 Juta. Namun setelah mendengar putusan terdakwa nampak sumringah mendengar vonis ringan hakim itu, ” Saya terima pak putusannya, “tegas Bonny. Sementara jaksa menyikapi putusan dengan mengambil langkah pikir-pikir.(Csr/hargo)