Perusahaan Otobus Tak Berizin Menjamur
GORONTALO – Hargo.co.id Menjamurnya PO (Perusahaan Otobus) di Kota Gorontalo ternyata teridentifikasi banyak yang tidak memiliki izin. Pada inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Perhubungan, Selasa (14/3).
Ditemukan empat PO yang tidak memiliki izin di Kelurahan Talumolo, Dumbo Raya. Selain itu, dari 24 PO yang beroperasi di Kota Gorontalo, sebagian besar tidak memiliki izin operasi. Mereka hanya memiliki izin dari Sulawesi Utara (Sulut) saja.
“Sebagian besar tidak punya izin, terutama PO Garuda yang sudah lama beroperasi. Kalau tidak ada izin begitu, kalau ada kecelakaan penumpangnya tidak akan dapat asuransi,” ungkap Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, kemarin.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Nurhediyanti Tome mengatakan, setelah temuan ini pihaknya belum akan memberikan sanksi, melainkan hanya akan memanggil PO yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan.
“Untuk sementara, PO yang beroprasi yang tidak memiliki izin dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pemanggilan dan semua akan di berikan peyuluhan secara intensif bahwa pentingnya izin oprasi PO,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemilik PO di kelurahan Talumolo yang meminta namanya tidak dikorankan beralasan, pihaknya tidak tahu bagaimana caranya mengurus izin. “Torang ini tinggal di jalan, mana tahu ba urus izin. Mudah-mudahan ada sosialisasi nanti, kami bisa paham,” katanya.(tr-53/hg)