ramadan2024

Petambak Bayar Retribusi, Pemerintah Delematis

×

Petambak Bayar Retribusi, Pemerintah Delematis

Sebarkan artikel ini
Aktivitas para petani tambak di lokasi Cagar Alam Tanjung Panjang, Pohuwato. Mereka berharap segera mendapatkan legalitas dari pemerintah melalui program TORA. (Foto Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Upaya untuk mengatasi perusakan kawasan Cagar Alam Panua dan Cagar Alam Tanjung Panjang di Pohuwato yang dialih fungsikan menjadi lahan tambak bandeng dan udang, rupanya tak semudah membalikan telapak tangan.

badan keuangan

Pasalnya, selain harus memikirkan keberlangsungan ekosistem yang ada di dalamnya, pemerintah juga harus bisa mempertimbangkan nasib ribuan para petambak yang sebagian besar berada di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang. Belum lagi, para petambak di kawasan cagar alam ternyata ‘tidak gratis’, setiap kali produksi dan pengangkutan hasil tambak, mereka rutin dipunguti retribusi.

Informasi yang dirangkum media ini, untuk awasan Cagar Alam Panua dengan luas 36,765 ha, sudah sekitar 30 persen kawasan hutan kayu ini telah dirusak. Sementara untuk Cagar Alam Tanjung Panjang dengan luasan 3.174,10 ha, degradasinya telah mencapai 80 persen akibat alih status kawasan menjadi tambak ikan dan udang, kondisi ini tentu membuat banyak pihak bereaksi, baik dari para pegiat lingkungan hingga pemerintah setempat.

Example 300250

Namun lagi-lagi, untuk mengatasinya, baik pemerintah hingga instansi-instansi terkait lainya diperhadapkan dengan masalah kelangsungan hidup ribuan penambak yang menggantungkan hidup dari hasil tambak. Sebagai solusi, kawasan konservasi ini oleh para penambak diharapkan masuk dalam peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Mengingat prinsip TORA, dianggap bisa menyelesaikan permasalahan dalam kawasan hutan, dengan tidak membatasi fungsi kawasan baik hutan lindung maupun konservasi. TORA pun oleh para petani tambak, dianggap sangat penting karena bisa mengangkat martabat masyarakat petani yang sebelumnya belum memiliki hak, menjadi mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.

Namun lagi-lagi, alih fungsi lahan dengan prinsip TORA, rupanya juga mendapatkan penolakan oleh sebagian pegiat lingkungan, mengingat, Tanjung Panjang dianggap sebagai kawasan ekosistem mangrove dan pesisir yang memiliki keanekaragaman sebagai sumber penghidupan nelayan dan masyarakat sekitar, yang apapun alasannya, sama sekali tak bisa dialihfungsikan.

Ramadhan 2024

Ketua Serikat Petani Tambak, Irfan Bulukumba Tonjie kepada Gorontalo Post mengaku, pembukaan lahan tambak oleh para petani di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang sudah ada puluhan tahun silam. Beberapa kelompok masyarakat melakukan pembukaan lahan dimana dalam kelompok tersebut beberapa diantaranya merupakan aparat desa setempat, yang kemudian diperjual belikan kepada para petani, hingga saat ini.

“Jadi tidak ada namanya perampasan atau penyerobotan, karena itu hasil jual beli yang juga ditandatangani oleh kepala desa saat itu,” ujar Irfan.

Ketika lahan mulai diharap, tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, saat itu warga tidak mengetahui jika lahan yang mereka garap adalah kawasan lindung, cagar alam.

“Nanti sudah jadi artinya sudah banyak kerugian yang dialami para petani, baru mau di usut, dengan dalih kami melakukan perusakan. Sementara awalnya tidak semudah itu para petani menjadikan lahan tambak seperti sekarang ini, karena dulunya masih manual, modalnya pun besar, untuk satu hektar ada bahkan sampai dengan saat in belum kembali modalnya,” ungkap Irfan.

Jadi yang para petani harapkan, lanjut Irfan. Tidak lain adalah legalitas hukum atas lahan yang menjadi sumber mata pencaharian para petani. Sehingga selain untuk keberlangsungan hidup para petani, pajak retribusi lahan tambak pun bisa memberikan kontribusi bagi daerah.

“Karena sampai dengan saat ini pun, dari para pedagang di lahan tambak, ada retribusi untuk daerah,” ungkapnya.

Menurut Irfan, semua petambak yang menjual hasil panen dikenakan retribusi, sekali angkut dengan mobil retribusi daerah bisa mencapai Rp 700 ribu. Setahun kata dia, bisa sampai 2000 lebih mobil pengangkut hasil panen yang lalu lalang.

“Kalau dihitung-hitung retribusinya dalam setahun bisa Rp 1 miliar lebih,” jelas Irfan.

Sementara itu Kepala Baperlitbang (Bappeda) Pohuwato, Irfan Saleh, mengatakan memang untuk peta indikatif ada, tetapi bukan berarti akan direalisasi, dan masih panjang prosesnya, dan masih dalam proses verifikasi lapangan. Hanya saja sikap Pemda saat ini tetap mempertahankan itu sebagai cagar alam. Mengingat ini urusan pusat yakni KLH, pemda pun kata Irfan hanya menunggu hasilnya setelah seluruh tahapan selesai.

“Terkait dengan para penambak itu, akan kita carikan solusi setelah terdata semuanya. Karena lewat TORA ini mereka (penambak,red) memasukkan sendiri data-datanya. Yang pasti, karena ini urusan Pemerintah Pusat yakni KLH, Pemda menunggu hasilnya setelah seluruh tahapan selesai,” ujar Kepala Baperlitbang Pohuwato, Irfan Saleh. (gp/hg)



hari kesaktian pancasila