ramadan2024

Pilkades Tolango Terindikasi Curang

×

Pilkades Tolango Terindikasi Curang

Sebarkan artikel ini
Puluhan masyarakat Desa Tolango mendatangi Kantor Bupati Gorut terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pilakdes, Selasa (29/11).

 

Hargo.co.id GORUT – Sejumlah masyarakat dari Desa Tolango mendatangi Kantor Bupati Gorut untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Tolango Kecamatan Anggrek, Selasa (29/11).

badan keuangan

Menurut Sidik Mohamad, juru bicara atau perwakilan masyarakat, pihaknya datang ke Kantor Bupati ini untuk menyampaikan aspirasi bahwa pada ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak pada saat pelaksanaan Pilkades di desa Tolango, Senin (28/11) kemarin.

“Kami tidak mempersoalkan kalah menangnya, karena itu merupakan resiko dalam sebuah demokrasi. Hanya saja kami menduga ada beberapa kejanggalan yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” ungkapnya.

Example 300250

Dirinya belakangan baru mengetahui bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tersebut yang bertugas dalam tempat pemungutan suara (TPS) bukan merupakan panitia Pilkades.

“Melainkan tim sukses dari salah satu calon. Bahkan diduga ada keterlibatan oknum PNS pada saat itu” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Sidik, bahwa diduga ada upaya provokasi yang dilakukan dengan menyendirikan surat suara yang tercoblos salah satu pasangan calon Itu terjadi saat sebelum penghitungan suara.

Ramadhan 2024

Para petugas membuka surat suara dan memilah untuk disendirikan surat suara yang tercoblos salah satu kandidat yang akhirnya keluar sebagai pemenang.

Atas beberapa kejanggalan yang terjadi kata Sidik, para saksi melakukan protes, bahkan saat penghitungan suara, para saksi seperti digiring untuk memperhatikan papan penulisan hasil suara.

“Saksi diduga digiring untuk lebih fokus ke papan pencatat suara bukan pada surat suara yang dihitung. Selain itu untuk daftar pemilih 1557 dan menggunakan hak suaranya 1132 namun dari hasil penghitungan suara jumlah pengguna hak suara menjadi 1157” ujarnya.

Atas semua praduga tersebut, Sidik mengatakan bahwa pihaknya belum menandatangani berita acara pada Pilkades Desa Tolango yang dimenangkan oleh Sabran Molotolo tersebut.

Sementara itu pihak Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) melalui Ketuanya Danil Pakaya menjelaskan, bahwa PPK berkewenangan sesuai dengan regulasi baik itu Perda maupun Perbup untuk menyelesaikan laporan tersebut.

“Dari hasil pertemuan antara pihak pelapor dengan DPRD yang dihadiri oleh PPK, rekomendasinya untuk persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya ke PPK” jelasnya.

Kepada pihak pelapor, kata Danil, pihaknya telah menyampaikan bahwa dalam laporan harus disertai dengan syarat-syarat sebagaimana yang diatur mulai dari data pendukung dan alat bukti minimal 2 yang dirasa cukup untuk membuktikan dugaan tersebut.

“Penyampaian aspirasi seperti ini merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan dengan cara yang benar serta merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk masa waktu pengaduan itu 3 hari setelah pelaksanaan Pilkades dan PPK memiliki waktu 21 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan keputusan nantinya itu sifatnya mutlak dan mengikat” tandasnya. (abk/hargo)



hari kesaktian pancasila