Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, resmi menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara kepada FA, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, FA turut dijatuhi pidana denda sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan digantikan pidana kurungan sebanyak enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda.
Menyatakan Terdakwa FA alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah “melakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjut” sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan aksa Penuntut Umum.
Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi putusan Pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua, Hamka SH, MH.
Sebelmnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengungkap perkara
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua orang pelaku,
masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perushaan.
Dalam kasus ini, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga enam koma tujuh miliar rupiah.
“Perkara yang kami tangani terkait TPPU, sudah disidangkan tadi, dan sudah mendapat putusan dari pengadilan. Kami rasa ini putusan yang sudah sesuai, dan semoga kedepannya akan menjadi jalan bagi kami
untuk mengungkap kasus korupsi lainnya di Kota Gorontalo,” pungkas,” Kapolresta Gorontalo Kota,
Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan