Hargo.co.id, GORONTALO – Pria berusia 40 tahun di Kabupaten Gorontalo ditangkap petugas Kepolisian Polres Gorontalo. Lelaki berinisial FS tersebut diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian dua unit Handphone di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dihimpun Hargo.co.id, penangkapan terhadap FS bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Telaga pada 19 Mei 2021 dari Oktaviani Mertosono, lorban pencurian yang diduga dilakukan FS. Kepada Polisi, Oktaviani Mertosono melaporkan perihal dirinya yang telah mengalami kehilangan dua buah handphone yakni Redmi 8A Pro warna hitam, dan Realme C2 warna hitam.
“Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengintai (CCTV) di dekat rumah korban. Berbekal informasi dan petunjuk tersebut pihak kami segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap Senin (05/07/2021) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, Selasa (06/07/2021).
Dalam penyelidikan, kata Iptu Mohammad Nauval Seno, Tim Polres Gorontalo mendapati handphone Realme C2 berada pada seorang warga di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Kepada polisi, warga tersebut mengaku handphone tersebut digadai oleh seseorang berinisial FS sebesar Rp 500 ribu.
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian langsung menuju ke rumah FS di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungigi dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa handphone Realme C2 di gadai ke seseorang di kelurahan Biawao sedangkan Handphone Redmi 8A Pro warna hitam telah dijual senilai Rp 250 ribu ke seseorang di Jalan Tengah, Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Iptu Mohammad Nauval Seno.
Saat ini, pelaku beserta kedua handphone tersebut sudah di berada di Mapolres Gorontalo. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke – 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(hiu/hargo)