Polisi Temukan 45 Korban Prostitusi Anak Jaringan AR
Hargo.co.id JAKARTA – Jumlah korban mucikari anak AR dan U terus bertambah. Setelah dipastikan ada 103 anak, kini penyidik Bareskrim menemukan 45 korban lain. Dengan demikian, total korban prostitusi anak untuk gay dan pedofilia menjadi 148 orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya menuturkan, berdasar pendalaman bukti berupa alat komunikasi dari tersangka dan korban, diketahui memang ada korban lain yang jumlahnya 45 orang. ”Mereka sedang diidentifikasi,” tuturnya.
Bila sebelumnya hanya ditemukan korban berasal dari Bogor dan Bandung, kali ini juga ada korban yang berasal dari Jakarta. ”Kami sedang koordinasi dengan Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Agung.
Sebanyak 45 korban yang baru diketahui tersebut tentu akan mendapat treatment dari kementerian. Bahkan, orang tua mereka juga akan didekati. ”Kami belum memberi tahu orang tuanya, nanti proses itu bersama dengan kementerian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” ujarnya.
Para korban itu akan diidentifikasi, berapakah jumlah mereka yang masih anak-anak. Agung menuturkan, yang berusia anak-anak akan diberi konsultasi psikologis yang berbeda dengan yang sudah dewasa. ”Tapi, pada dasarnya sama agar menyembuhkan penyimpangan mentalnya,” paparnya.
Agung menuturkan, dalam kasus prostitusi anak itu, Bareskrim menargetkan mengetahui semua mucikari dan pengguna. Dengan demikian, kasus tersebut terungkap dari hulu ke hilir. ”Kalau mucikari dan pelaku semuanya tertangkap, kemungkinan jatuh korban dari perbuatan keduanya tentu bisa diantisipasi,” terangnya.
Masalahnya, hingga saat ini Bareskrim masih yakin ada mucikari dan pengguna yang masih lolos. Karena itu, semua orang tua diharapkan tetap waspada dari ancaman predator anak tersebut. ”Kami masih ada target lain,” tuturnya.
Menurut Agung, hingga saat ini semua bukti dan keterangan saksi terus dihimpun untuk memastikan siapa saja yang masih lolos itu. ”Dalam waktu dekat, semoga bisa ditangkap yang lainnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, jumlah tersangka kasus prostitusi anak untuk gay masih tiga orang, yakni AR, U, dan E. AR dan U merupakan mucikari, sedangkan E adalah salah seorang konsumen dari AR. Ketiganya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun.(JPG/hargo)