Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang pria terduga pelaku pencurian perangkat jaringan tower, milik salah satu jaringan seluler di Gorontalo pada awal Mei 2022 lalu, berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang masing-masing RZ (24) dan IM (21) tersebut, diringkus oleh Tim Gabungan Opsnal Polres Gorontalo Kota, bersama Personil Polsek Kota Utara
di dua lokasi berbeda.
Demikian penyampaian Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Mohammad Nauval Seno, S.T.K., S.I.K, pada Rabu, 11/05/2022, saat Konferensi Pers, di Mako Polres Gorontalo Kota.
“RZ diamankan di Desa Bahu, Malalayang, Sulawesi Utara, sementara AM diamankan di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Utara, Kota Gorontalo,” kata IPTU Mohammad Nauval Seno, kepada para awak media.
Ia mengungkapkan, sebelumnya perbuatan keduanya juga terekam oleh CCTV. Olehnya salah seorang saksi yang melihat rekaman CCTV tersebut, mengetahui, jika RZ merupakan salah satu dari pelaku pencurian tersebut.
RZ sendiri, diketahui merupakan warga Desa Lewet, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan. Sedangkan AM, tercatat sebagai warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Dari hasil pemeriksaan, RZ mengambil perangkat jaringan XL (BOARD UBBP) yang terpasang tower dengan cara memanjat dan melepas perangkat tersebut, yang selanjutnya diberikan kepada AM. Keduanya lalu meninggalkan lokasi. Kemudian RZ menuju Bitung, menjual perangkat tersebut seharga Rp 500 ribu,” kata IPTU Mohammad Nauval Seno, menerangkan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota itu menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Kota Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Abdul Majid Rahman