Polres Gorontalo Kota Tutup Semua Tempat Hiburan Malam
Hargo.co.id, GORONTALO – Guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, Polres Gorontalo Kota melalui Sat Intelkam mengeluarkan surat pemberitahuan himbauan berupa penutupan seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun Hargo.co.id, surat pemberitahuan imbauan itu dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Gorontalo Kota pada Senin (23/03/2020).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra, SIK, MT, melalui Kasat Intelkam, AKP Reza Hasni, SIK, menjelaskan, imbauan penutupan seluruh tempat hiburan malam ini dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Jadi berdasarkan Maklumat Kapolri No :Mak/2/III/ 2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19, kami selaku satuan yang menaungi perizinan di wilayah, mengeluarkan surat pemberitahuan dan himbauan kepada seluruh pemilik atau manager tempat usaha hiburan malam agar segera menutup untuk sementara sampai waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Seperti yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, imbauan penutupan usaha tempat hiburan malam guna menghindari penyebaran wabah penyakit Covid-19 tersebut, di tentukan berlaku dari hari ini 23 Maret 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. (zul/hg)