Polri Usulkan Bentuk Lembaga Khusus

Kabar Nusantara
  Ilustrasi

Hargo.co.id JAKARTA— Kasus jual beli ginjal membuat Polri menyadari adanya celah hukum terkait pendonoran organ. Karena itu, Korps Bhayangkara tersebut mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk lembaga pendonoran organ tubuh .

Harapannya, pembentukan lembaga itu bisa menekan kemungkinan jual beli organ.

banner 300x300

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, pendonoran atau transplantasi ginjal itu diperbolehkan, namun sepanjang tidak ada unsur jual beli dalam pendonoran tersebut.

”Namun, kenyataannya malah ada yang memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Artinya, memang ada suatu masalah masyarakat yang belum tertangani.

banner 728x485

Masyarakat memang ada yang membutuhkan donor organ, tapi belum ada lembaga yang berwenang menangani masalah tersebut.

”Akhirnya, justru ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan di atas kesusahan orang lain,” paparnya.

Karena itu, Polri mengusulkan agar dibuat regulasi dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur pendonoran organ.

Sehingga, masyarakat dapat mengetahui kemana tujuannya bila ingin mendonorkan organ.

”Dengan demikian, bila ada yang membutuhkan orban bisa langsung ke lembaga donor organ. Bukan mencari jalannya sendiri,” tegasnya.

Dengan adanya lembaga pendonoran organ itu, maka pengendalian masalah jual beli organ manusia ini bisa lebih terkontrol.

”Sebab, sudah ada tujuan yang jelas, tidak seperti sekarang yang semuanya serba belum jelas,” tuturnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *