Hargo.co.id, GORONTALO – Vaksin dosis 3 atau Booster, menjadi salah satu syarat utama yang diwajibkan oleh Pemerintah kepada pelaku perjalanan khususnya pemudik, baik keluar atau masuk Provinsi Gorontalo.
Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) menggelar pemeriksaan sertifikat vaksin bagi setiap penumpang kapal ferry yang tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Kamis (21/04/2022).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek KPG IPTU Sofyan Ishak, SH, MH mengatakan, kegiatan ini telah rutin dilaksanakan sejak tanggal ditetapkannya aturan mudik oleh pemerintah.
“Sejak ditetapkannya aturan tersebut, kami Polsek KPG rutin menggelar pemeriksaan terhadap penumpang kapal. Apabila ditemukan ada warga yang belum melaksanakan vaksin baik dosis,1,2 dan 3, maka akan diarahkan ke lapangan taruna remaja untuk menjalani vaksinasi dari tim kesehatan,”IPTU Sofyan Ishak SH, MH.
Kapolsek KPG juga menambahkan, selain melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin, pihaknya juga memberikan himbauan ke warga atau penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, serta tetap menjaga dan memperhatikan barang bawaannya masing – masing. (***)
Penulis: Zulkifli Polimengo