Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polda dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, mengamankan puluhan ribu butir obat-obatan tanpa izin jual yang beredar bebas di pasar-pasar tradisional, Rabu (9/8).
Hal ini seperti yang ditemukan oleh Tim BPOM Gorontalo di salah satu pasar tradisional di Desa Tabulo, Mananggu, Boalemo. Dari operasi tangkap tangan ini, petugas membekuk dua penjual yang kedapatan tengah memperdagangkan obat-obatan itu di pasar Mananggu.

Operasi ini sendiri dilakukan secara tiba-tiba oleh pertugas gabungan. Alhasil, kedua tersangka masing-masing MN alias Nasir dan MYI alias Yan tak bisa berkutik saat tim gabungan memergoki mereka tengah memperjualbelikan sejumlah obat-obatan yang tergolong obat keras diperjualbelikan tanpa izin dari otoritas terkait.
Dari lapak Yan, petugas menyita ribuan obat keras yang termasuk dalam daftar G dan dilarang dijual bebas. Obat keras yang berjumlah 64 item senilai Rp 4,7 Juta.
Sedangkan dari tangan Nasir, petugas juga menyita 87 jenis obat keras yang berjumlah ribuan. “Dari tangan tersangka Nasir kita juga menyita obat-obatan keras senilai Rp 20,5 Juta,†ujar Sumiaty Haslinda, Kasie Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Gorontalo.

Kedua tersangka sendiri saat ini sudah diamankan di Kantor Mapolsek Mananggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sumiaty mengatakan, obat-obatan yang disita itu memiliki izin resmi, namun kedua pelaku tidak mengantongi izin distribusi.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,†tambahnya. Operasi ini sendiri, menurut Sumiaty, merupakan tindak lanjut edaran dari BPOM RI tentang intensidikasi pengawasan obat ilegal.(tr-45)