Rakornas Dukcapil Kemendagri 2023, Slamet: Hasilkan Tiga Rumusan Penting

Gorontalo
Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri saat mengikuti Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 di Manado, Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)
  Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri saat mengikuti Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 di Manado, Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 yang diikuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi gorontalo di Manado, Sulawesi Utara pada 8 hingga 10 Februari 2023 menghasilkan tiga rumusan penting yang akan dijalankan oleh OPD tersebut.

Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri menjelaskan, rapat yang mengangkat tema ini ‘Digitalisasi Administrasi Kependudukan Untuk Pelayanan Publik dan Pemilihan Umum 2024’ ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, Sekretaris Dinas atau Pejabat Administrator yang membidangi menangani digitalisasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

banner 300x300

”Ada tiga rumusan penting yang dihasilkan dalam rakornas tersebut yaitu Konsolidasi Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan Secara Nasional, Digitalisasi Administrasi Kependudukan untuk Pelayanan Publik serta Dukungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terhadap Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Slamet Bakri.

Dirinya menjelaskan, rumusan pertama terkait konsolidasi penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan secara Nasional. Dimana, Direktorat Jenderal Dukcapil dan Seluruh jajaran dinas yang enangani kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi maupun kabupaten dan kota berkomitmen untuk melaksanakan tujuh arahan Mendagri. Yaitu, pembenahan sistem pelayanan agar mendapatkan data kependudukan yang akurat, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan dukcapil, diantaranya dengan memperbanyak gerai Mal pelayanan publik (MPP), dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM),

Selain itu, data Dukcapil dipergunakan untuk merencanakan dan mengeksekusi program pemerintah, membuat sistem yang transparan agar meminimalisir kontak dengan petugas untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli), meningkatkan kualitas SDM dengan memperbaiki mentalitas, integritas, dan kompetensi aparatur, menciptakan budaya kerja yang kompetitif dengan penerapan reward and punishment yang dilakukan secara terus menerus dan terukur serta menghilangkan paradigma lama yakni
kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

banner 728x485

“Pada aspek perencanaan pembangunan daerah, berkomitmen untuk memperkuat pengaturan terkait penyelenggaraan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam seluruh dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan RKPD),” katanya menjelaskan.

Rumusan kedua, lanjut Slamet Bakri, yakni digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik. Dimana, Direktorat Jenderal Dukcapil dan seluruh jajaran dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi maupun Kabupaten dan kota berkomitmen untuk merubah mindset seluruh aparatur Dukcapil dari pendekatan manual ke pendekatan digital (talenta digital), melaksanakan optimalisasi Dukcapil Go Digital dalam konteks kelembagaan, pelayanan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Selanjutnya yaitu melaksanakan percepatan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara nasional, dengan tahapan dan target yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhitungkan dan mengantisipasi Analisa dampak pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta menyelesaikan permasalahan yang muncul dengan pendekatan asimetris, meningkatkan literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan IKD, pencetakan dokumen kependudukan dalam pelayanan terintegrasi tidak dilakukan terpisah di pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, tetapi dilakukan oleh satu operator.

Sedangkan rumusan ketiga atau yang terakhir adalah dukungan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap Pemilihan Umum Tahun 2024. Ini untuk mendukung Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 27 November 2024, melalui tiga hal yaitu Terkait dengan pemutakhiran data, upaya dalam pengamanan data dan persiapan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *