Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024 Kabupaten Bone Bolango disepakati oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Plt. Bupati Bone Bolango,

Merlan S. Uloli dan Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, pada rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2024,
di ruang sidang utama DPRD Bone Bolango, Kamis (30/11/2023).
Mengawali sambutannya, pada kegiatan tersebut Merlan Uloli menyampaikan ucapan terima kasih kepada TAPD dan Banggar DPRD Bone Bolango yang telah bekerja keras hingga Ranperda APBD 2024 ini disepakati.
“Kami yakini merupakan hasil kerja keras banggar DPRD dan TAPD melalui tahapan kajian yang mendalam terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2024,”ujar Merlan.
Pembahasan Ranperda APBD 2024 sendiri berlangsung cukup dinamis yang ditandai dengan beragam pendapat atau argumentasi. Namun, kata Merlan, masih dalam suasana demokratis yang semata bertujuan untuk mencapai hasil yang berkualitas.
“Bagi kami hal-hal tersebut dipandang sebagai bagian dari proses yang baik dan sangat positif, karena menunjukkan adanya kepedulian demi kemajuan pembangunan Kabupaten Bone Bolango ini,”ungkap Merlan.
Lebih lanjut, Merlan mengemukakan, sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2023
tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD
dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan atau tepatnya tanggal 30 November 2023.
Selanjutnya Ranperda APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD dan Insya Allah dapat selesai tepat waktu,”jelas Merlan.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan