Kab. Bone Bolango

Ranperda APBD 2024 Bone Bolango Disepakati

×

Ranperda APBD 2024 Bone Bolango Disepakati

Sebarkan artikel ini
Ranperda APBD Disepakati
Plt. Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli ketika menandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (30/11/2023).

Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024 Kabupaten Bone Bolango disepakati oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bone Bolango.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Plt. Bupati Bone Bolango,

hari keluarga nasional

Merlan S. Uloli dan Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, pada rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2024,

di ruang sidang utama DPRD Bone Bolango, Kamis (30/11/2023).

Mengawali sambutannya, pada kegiatan tersebut Merlan Uloli menyampaikan ucapan terima kasih kepada TAPD dan Banggar DPRD Bone Bolango yang telah bekerja keras hingga Ranperda APBD 2024 ini disepakati.

Berita Terkait:  Dinas PUPR Bone Bolango Harap Kendaraan Berat Patuhi Aturan Penggunaan Jalan

“Kami yakini merupakan hasil kerja keras banggar DPRD dan TAPD melalui tahapan kajian yang mendalam terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2024,”ujar Merlan.

Pembahasan Ranperda APBD 2024 sendiri berlangsung cukup dinamis yang ditandai dengan beragam pendapat atau argumentasi. Namun, kata Merlan, masih dalam suasana demokratis yang semata bertujuan untuk mencapai hasil yang berkualitas.

Berita Terkait:  Maksimalkan Pelaksanaan Program, Tiap Triwulan Merlan akan Boyong OPD ke Kecamatan

“Bagi kami hal-hal tersebut dipandang sebagai bagian dari proses yang baik dan sangat positif, karena menunjukkan adanya kepedulian demi kemajuan pembangunan Kabupaten Bone Bolango ini,”ungkap Merlan.

Lebih lanjut, Merlan mengemukakan, sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2023

tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD

dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan atau tepatnya tanggal 30 November 2023.

Berita Terkait:  Ini Penjelasan Kepala Dikes Bone Bolango Soal Isu Tagihan Hotel yang Belum Terbayar

Selanjutnya Ranperda APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.

“Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD dan Insya Allah dapat selesai tepat waktu,”jelas Merlan.(*) 

Berita Terkait:  Pimpin Apel Kerja, Pj Sekda Bone Bolango Doakan ASN Tetap Sehat Selama Ramadan

Penulis: Rendi Wardani Fathan