Hargo.co.id, GORONTALO – Pihak eksekutif Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait barang milik daerah (BMD) ke legislatif.
Atas pengajuan tersebut, pihak DPRD Gorut telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda BMD tersebut.
Pada Senin (22/4/2024) Pansus bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat guna melakukan pembahasan awal Ranperda itu.
Menurut Ketua Pansus, Aryati Polapa, dalam pertemuan awal, pihaknya telah mengidentifikasi materi Ranperda.
“Tapi, dari hasil identifikasi awal, justru menimbulkan pertanyaan bagi kami. Pasalnya, ada hal lain yang harusnya menjadi perhatian justru luput dari rincian materi dalam Ranperda tersebut,” kata Aryati.
Dalam artian, lanjut Aryati, hal-hal spesifik, seperti kearifan lokal menyangkut pengelolaan barang milik daerah yang sering menjadi kemelut yang sering menjadi pertanyaan, tidak dijelaskan secara rinci.
“Namun yang anehnya, yang tidak disentil dibagian umum tersebut, justru muncul di pasal-pasal berikutnya. Dan itu yang masih kami dari Pansus mau luruskan. Kami juga meminta kepada pihak eksekutif untuk menginventarisir terhadap fokus materi dan lain sebagainya,” terangnya.
Aryati menambahkan, pihaknya memberikan waktu seminggu kepada eksekutif untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
“Meskipun pertanyaan yang kami ajukan dijawab hari ini pasti tidak akan maksimal. Oleh karena itu, kita beri waktu satu minggu, kita Skorsing dulu rapatnya dan nanti akan dilanjutkan minggu depan,” tandas Aryati Polapa.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman