Burhan Pepen ada di hati

Resmi, Feriyanto Mayulu Nonaktif dari Pimpinan DPRD Gorontalo

×

Resmi, Feriyanto Mayulu Nonaktif dari Pimpinan DPRD Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Feriyanto Mayulu. (foto dok facebook)

Hargo.co.id GORONTALO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap salah satu Pimpinan Deprov Gorontalo, Feriyanto Mayulu.

badan keuangan

Eby (sapaan Feriyanto Mayulu) dinonaktifkan dari Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD karena tersandung kasus dugaan korupsi.

“Ya. Mendagri sudah menandatangani SK penonaktifan untuk pak Eby. Suratnya diterbitkan pada 28 Januari,” aku Ketua Deprov Gorontalo, Paris Jusuf, kepada Gorontalo Post, Senin (9/2).

Penonaktifan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Dalam pasal 110 ayat 1 huruf b yang berbunyi anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus (korupsi, narkoba dan teroris.red).

“Kami hanya bisa terus memberikan support moril terhadap pak Eby untuk tetap tegar dalam menjalani ujian dan cobaan.,” kata Paris.

“Mudah-mudahan beliau akan lebih fokus menghadapi masalah hukum,”lanjutnya dengan nada lirih.

Dengan penonaktifan ini, satu kursi Pimdeprov saat ini mengalami kekosongan.

“Karena pimpinan Deprov bersifat kolektif kolegial maka tugas-tugas pak eby akan ditangani bersama oleh tiga pimpinan yang tersisa,” tambah Paris Jusuf.

Sebelumnya, Mendagri juga sudah menonaktifkan dua anggota DPRD Provinsi yaitu Lisna Alamry yang tersandung kasus narkoba dan Totok Bahtiar terkait kasus korupsi. (rmb/wan/dan/hargo)