hargo.co.id Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/2) pagi ini.
Tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) itu siap hadir, setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan jantung ringan. “Rencananya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK,” kata Kuasa Hukum Lino, Maqdir Ismal saat dihubungi Jumat (5/2) pagi.
Maqdir mengatakan, kliennya akan menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah pada pukul 10.00 WIB. Mereka bakal melenggang ke kantor KPK beberapa saat sebelum waktu pemeriksaan. “Pemeriksaan pukul 10.00 WIB dan kami akan datang sebelum pukul 10.00 WIB,” ujar Maqdir.
Pemanggilan terhadap RJ Lino kali ini merupakan kali kedua yang dilayangkan KPK. Sebelumnya, Lino absen dengan dalih kesehatan yang buruk. Dia lantas meminta KPK menunda pemeriksaan selama satu minggu.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010 pada 15 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk PT HDHM sebagai penyedia QCC dengan total nilai proyek Rp 100-an miliar. Perbuatannya itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar. ‎
Sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan, Lino akhirnya kalah pada 26 Januari lalu. Hakim tunggal Udjiati menolak permohonan Lino dan menyatakan penetapan tersangkanya sah secara hukum.
Atas perbuatannya, Lino diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/jpg/hargo)
sumber: jawa pos