Hargo.co.id, GORONTALO – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik akan mendapat sanksi tegas. Tak tanggung-tanggung, mulai dari penundaan gaji, hingga penurunan pangkat.Â
Ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin yang mana menurutnya ada sanksi yang menyertai larangan tersebut. Ridwan Yasin yang ditemui Senin (03/05/2021) mengatakan bahwa memang untuk mudik itu dilarang dan larangan tersebut juga berlaku hingga ke para ASN.Â
“Larangan mudik bagi para ASN ini akan tetap diterapkan, dan selain larangan, juga ada sanksi yang menyertai larangan tersebut,” tegas Ridwan Yasin.
Untuk sanksi tersebut ada beberapa tingkatan disesuaikan dengan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut dan juga ada klasifikasinya.Â
“Untuk tingkatan OPD, kepala dinas memberikan sanksi berupa teguran dan lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ungkapnya.
ASN yang berada di lingkungan Setda, kata Ridwan Yasin, sanksi yang diberikan kewenangannya sesuai dengan regulasi yang mengaturnya dan itu juga disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.Â
“Apakah itu jenis pelanggaran ringan, sedang atau pelanggaran berat. Untuk jenis sanksi yang diberikan mulai dari teguran, ada juga berupa penundaan gaji berkala selama setahun, kemudian ada juga penundaan kenaikan pangkat dan bahkan ada sanksi penurunan pangkat setingkat,” ujar Ridwan Yasin.
Menurut Ridwan Yasin, sudah sangat jelas larangan yang disampaikan, sehingga ketika ada ASN yang melanggar akan diberikan sanksinya dengan tegas.Â
“Dan saya selaku Sekda tentu akan menerapkan apa yang menjadi sanksi yang merupakan kewenangan yang diamanatkan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Begitu juga terhadap kewenangan yang diberikan kepada bupati, juga ada. Namun untuk penerapannya itu dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan apakah akan dilaksanakan atau tidak. (abk/adv/hargo)