ramadan2024

Sanksi Tegas Menanti Jika Melanggar Perda Pelayanan Publik 

×

Sanksi Tegas Menanti Jika Melanggar Perda Pelayanan Publik 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Hargo.co.id, GORONTALO – Salah satu peraturan daerah Perda) yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Senin (25/10/2021) malam, yakni Perda Pelayanan Publik. Ada yang menarik dari Perda tersebut yakni ketika penyelenggara melanggar, maka sanksi tegas menanti. 

badan keuangan

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Jarwadi Mamu, ada sejumlah poin pokok dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini yang telah diubah. Dirinya berharap, agar hasil rumusan Pansus bisa lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jika tak memberikan pelayanan publik yang baik dan mendapatkan keluhan dari masyarakat, maka sanksinya sangat jelas dan tegas. Diantaranya adalah penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 huruf g, pasal 15 huruf e, dikenai sanksi teguran tertulis,” kata Jarwa Mamu.

Example 300250

Lanjut katanya, penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf e, pasal 13 huruf e dan huruf f, pasal 14 huruf a, pasal 15 huruf b dan huruf c, pasal 32 ayat (3), pasal 40 ayat  pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi teguran tertulis dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 

“Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan,” katanya.

Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, huruf d, huruf h dan huruf I, pasal 32 ayat (1), pasal 28 ayat (2), pasal 39 ayat (2), pasal 41 ayat (3), dan pasal 44 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 

Ramadhan 2024

Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b, huruf e, huruf j, huruf k dan huruf l, pasal 14 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, pasal 15 huruf a, dan huruf d, pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), pasal 31, pasal 28 ayat (3), pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 

Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a, pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 

“Selanjutnya, penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, pasal 13 huruf a, pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah,” jelasnya. 

Selanjutnya pada Pasal 46, Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Pengenaan sanksi pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi bagi korban. 

Besaran ganti rugi bagi korban ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Pada pasal  47, sanksi bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dan pasal 46 dikenakan kepada pimpinan penyelenggara. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan penyelenggara yang bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (2) yang menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh penyelenggara setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Pada Pasal 48 Pimpinan penyelenggara dan/atau pelaksana yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45, pasal 46, dan pasal 47 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyelenggara melakukan tindak pidana.

“Sanksinya sangat jelas, bahkan bisa sampai ke ranah hukum. Sehingga kami sangat berharap kepada OPD-OPD yang sangat berhubungan erat dengan pelayanan public, agar memberikan pelayanan maksimal hingga tidak akan menerima sanksi atas peraturan perda tersebut,” kuncinya. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo



hari kesaktian pancasila