Sebanyak 36,7 Ton Cap Tikus Dimusnahkan, Hasil Sitaan Selama PSBB
Hargo.co.id, GORONTALO – Bertempat di Mako Sat Brimob Polda Gorontalo, Jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/06/2020) melaksanakan pemusnahan 36.792,3 Liter atau sekitar 36,7 Ton minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras cap tikus yang dihadiri langsung oleh Kapolda, gubernur dan Unsur Forkopimda serta para tokoh di Provinsi Gorontalo itu, dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Sebanyak 36,7 Ton cap tikus yang dimusnahkan ini, merupakan hasil sitaan Aparat Kepolisian, TNI, dan Anggota Gugus Tugas diperbatasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ini sebagai bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas miras, menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai religius Provinsi Gorontalo sebagai Serambi Madinah dan juga melindungi serta menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif miras, terutama memutus jaringan peredarannya,”ujar Irjen Pol. Dr.M. Adnas, M.Si.
Dalam kesempatan itu Kapolda Gorontalo juga menambahkan, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan miras serta narkoba memang menjadi prioritas utama, karena 2 hal tersebut merupakan pemicu munculnya perbuatan menyimpang yang berujung tindak pidana.
“Alhamdulillah Gorontalo termasuk Daerah teraman nomor 1 di Indonesia. Itu berkat kerja sama kita semua dalam memberantas miras dan narkoba sampai ke akar akarnya, karena salah satu faktor utama penyebab terjadinya tindakan kriminal adalah telah mengkonsumsi miras,”tutup Irjen Pol. Dr.M. Adnas, M.Si.(zul/hg)