Sejumlah Alfamart dan Indomaret di Boalemo Belum Kantongi PBG

×

Sejumlah Alfamart dan Indomaret di Boalemo Belum Kantongi PBG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sudah lama beroperasi, ternyata masih ada Alfamart – Indomaret yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Boalemo, Gorontalo. Apa kendalanya?

Informasi dihimpun, total 5 bangunan yang belum ada PBG. Alfamart 1, sisanya Indomaret, sebanyak 4 bangunan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Boalemo, Haris Pilomonu.

“Yang lain sudah ada PBG. Yang lain belum. Alfamart 1, Indomaret 4 yang belum ada PBG,” ungkap Haris Pilomonu kepada Hargo.co.id, Sabtu, (06/5/2023).

Menurutnya, kendala belum terbitnya PBG untuk sejumlah ritel modern tersebut, karena masih menunggu perampingan struktur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Boalemo.

Maklum, sejumlah OPD di Daerah ini, bakal dilakukan merger (penyatuan). Termasuk yang membidangi PBG di Perkim. Masih menunggu kepastian, apakah melekat di Perkim atau PUPR.

“Setahu saya, itu kendalanya. Jadi, kita menunggu saja waktunya. Pihak Indomaret dan Alfamart sebenarnya siap mengurus PBG dan retribusinya. Tapi menunggu kepastian merger,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kadis Perkim Boalemo, Syafrudin Lamusu. Kata dia, alasan tertundanya penerbitan PBG, karena instrumen masih sementara dibentuk. Menyusul mekanisme awal pendaftaran dan pelengkapan dokumen.

“Instrumen pelaksana masih sementara dibentuk, imbas dari berlarutnya penggabungan OPD,” kata Syafrudin menerangkan, Ahad, 05/5/2023, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.

Melihat kewenangan kata dia, memang masih merupakan kewenangan Dinas Perkim. Hanya saja untuk penetapan Tenaga Ahli dan Tenaga Teknisnya, sudah mengacu pada RKPD yang pembiayaannya sudah melekat di Dinas PUPR.

“Ini hal yang sementara diurai, dan sepakat antara Dinas terkait siap melaksanakan dengan segera menerbitkan, mengajukan SK TPA dan TPT,” kata Syafrudin.

Menurutnya, belum terbitnya PBG untuk sejumlah ritel modern tersebut, ada kerugian di pihak investor, juga pihak Pemda. Sehingga akan diambil langkah serius untuk menangani ini, sembari menunggu penerbitan SK dimaksud.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKAD Boalemo, Irvan Uwade, menyebut, jika pihak Alfamart dan Indomaret, rutin membayar pajak. Hanya saja, retribusinya yang mandek.

“PBG itu jenis retribusi. Mungkin rincian pembayarannya yang belum bisa dikeluarkan oleh OPD pengampuh. Nah, rinciannya ada di OPD terkait. Kalau pajak, pendapatan yang kelola. Kalau PBG, Dinas terkait,” terang Irvan.

“PBG itu hanya sekali diterbitkan, kecuali merubah bentuk bangunan, harus urus lagi,” tandas Kabid Pendapatan.(*)

Penulis: Abdul Majid Rahman