Hargo.co.id GORONTALO – Langkah pasangan Nelson Pomalingo-Fadli Hasan (NAFAS) menahkodai Pemerintahan Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kian terbuka lebar.
Bahkan pasangan yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Kabgor 9 Desember 2015 tersebut, kini melenggang bebas menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan Rustam Akili-Anas Yusuf (RA) dan Tonny Yunus-Sofyan Puhi (TS), Selasa (26/1).
Dalam sidang pembacaan keputusan, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, gugatan yang dilayangkan pasangan RA dan TS tak memenuhi syarat.
Yakni syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 158 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 2015 pasal 6.
“Persentase perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 1,5 persen,†ujar Arief Hidayat.
Dari hasil rekapitulasi suara dan perhitungan MK, selisih antara TS yang berada diurutan kedua setelah NAFAS adalah 1,7 persen dan RA terpaut 2,2 persen.