Sepanjang 2021, Polres Boalemo Banyak Tangani Kasus Cabul 

Metropolis
Mapolres Boalemo
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Terhitung sejak awal 2021 hingga sekarang, Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, paling banyak menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir, saat dikonfirmasi Hargo.co.id, pada Senin, (27/09/2021).

banner 300x300

“Paling banyak pencabulan anak di bawah umur. Rata-rata pelakunya itu orang dekat, seperti tetangga korban dan kerabat. Bahkan ada pula orang tua korban sendiri, ada 2 laporannya yang masuk di kami,” ungkapnya.

Hampir 70 persen, kata Iptu Agung Gumara Samosir, kasus kesusilaan ini berhasil diselesaikan pihaknya. Adapun untuk yang masih sedang berproses katanya, itu mengalami sedikit kendala.

“Seperti waktu, atau misalnya ada petunjuk maupun tambahan dari Kejaksaan, memang susah-susah gampang kita menangani perkara satu ini. Banyak pihak juga yang harus kita koordinasikan. Seperti P2TP2A, Peksos, dan Bapas. Kita juga kemarin ada rapat, tapi Kanit PPA yang mewakili. Kita cari sumbernya mengapa tingkat pencabulan di Boalemo ini paling tinggi, bahkan tertinggi se-Provinsi Gorontalo,” bebernya.

banner 728x485

Menurut mantan Kapolsek Wonosari itu, bisa jadi faktor terjadinya perbuatan terlarang ini, adalah karena lingkungan. Bisa jadi pula pengaruh perkembangan zaman yang mana saat ini sangat mudah mengakses berbagai hal yang berbau fornografi lewat internet.

“Namanya teknologi ini kan tergantung pada pribadi masing-masing. Kalau kita arahkan ke hal-hal positif, nilai itu yang akan kita peroleh. Sebaliknya, apabila kita gunakan ke hal-hal yang negatif, justru hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Dari konfirmasi Hargo.co.id ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boalemo, saat ini sedikitnya tercatat sebanyak 11 kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Boalemo.

“Ini yang laporannya ada ke kami, dan bisa jadi ada kasus sama yang tidak sampai ke kami. Mungkin karena tidak berani atau takut melaporkan, yang jelas namanya kejahatan tetap kita proses sesuai Undang-undang,” kuncinya. (***)

 

Penulis : Abdul Majid Rahman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *