ramadan2024

Serapan Rendah, DAU Akan Dikurangi

×

Serapan Rendah, DAU Akan Dikurangi

Sebarkan artikel ini
(Gambar : Suara Pemred)

JAKARTA, Hargo.co.id – Pemerintah daerah (pemda) yang serapan anggarannya rendah harus siap-siap mendapatkan sanksi. Pemerintah pusat akan bersikap tegas. Dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU) pada tahun berikutnya atau 2017 nanti akan dikurangi secara langsung.

badan keuangan

Peringatan itu disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Menurut dia, bila serapan anggaran di pemda itu hanya sekitar 60 persen atau di bawahnya, secara langsung akan ada pemotongan dana transfer ke daerah.

’’Akan dikurangi anggarannya kalau tidak terserap. Ya karena dia tidak sanggup (menyerap anggaran),’’ tutur JK.

Example 300250

Evaluasi anggaran itu biasanya akan dilakukan secara menyeluruh pada Januari atau setelah tutup tahun. Meski begitu, secara nasional, JK optimistis serapan anggaran tersebut bisa sampai 90 persen atau lebih. Tahun lalu, angkanya 92 persen. ’’Ini saldonya seluruh nasional Rp 250 triliun. Besar,’’ ungkapnya.

Menurut dia, persoalannya bukan pada proses penganggaran, melainkan pada kemampuan dalam menyerap anggaran. Biasanya saat persiapan hingga tender atau lelang proyek yang tidak bisa selesai tepat waktu.

’’Bergantung kepemimpinan bupati, wali kota, atau gubernur di daerah,” katanya.

Ramadhan 2024

Sering kali pengerjaan proyek di daerah atau nasional terkendala masalah pembebasan lahan dan perizinan yang panjang. Namun, ada pula masalah kekhawatiran kriminalisasi kebijakan yang dilakukan kepala daerah.

Tapi, menurut JK, kepala daerah tidak perlu takut dalam melaksanakan tender atau lelang proyek. Tidak bakal ada kriminalisasi kebijakan selama semua dilakukan secara transparan, termasuk soal tender proyek.

Selama ini yang tersangkut masalah pidana seperti suap atau korupsi adalah kepala daerah yang main-main dengan tender proyek. Mereka ingin mendapat keuntungan pribadi dari proyek di daerah. ’’Kena (masalah hukum) itu kalau tidak terbuka atau pura-pura tender,’’ ucapnya.

Berdasar data APBNP 2016, ada beberapa dana yang ditransfer ke daerah. Di antaranya, dana alokasi umum sebesar Rp 385,4 triliun; dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam sebesar Rp 109,1 triliun; dana alokasi fisik khusus Rp 89,8 triliun; serta dana alokasi khusus nonfisik sebesar Rp 121,2 triliun.(jpg/hargo)



hari kesaktian pancasila