Hargo.co.id, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum lalu lintas. Salah satunya dengan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalisir penyimpangan dalam proses penegakan hukum di lapangan.
“Salah satu tujuan penerapan sistem ETLE ini yaitu untuk mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Dirinya menjelaskan, pada prosesnya, pelanggar yang tertangkap kamera ELTE akan diverifikasi oleh petugas back office dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.
Selanjutnya, pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui web service atau datang ke posko dan akan menerima kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya. Dan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” katanya menegaskan.
Dirinya mengungkapkan, saat ini sudah 34 Polda dan 119 Polres yang telah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada tujuh unit.
“Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” katanya mengungkapkan.
Dirinya menuturkan, hingga Desember 2022 ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Selain itu, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi. Dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Irjen Dedi Prasetyo mengakui memang masih terdapat beberapa kendala dalam menerapkan aturan tersebut. Diantaranya dari sisi anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
Meski begitu, pihaknya terus memaksimalkan upaya tersebut dengan melakukan penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.
Polri juga melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
“Kami akan berusaha dengan maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat. Pada intinya, semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” dirinya menandaskan.(*)
Rilis: Humas Mabes Polri