Hargo.co.id – Mengetahui ada siswa Sekolah Dasar (SD) yang berani membentak polisi Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, Kalimantan Utara‎, membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), ‎Arist Merdeka Sirait kecewa.
Ia sangat menyayangkan tindakan si anak SD tersebut. [Baca:Â Kena Razia, Siswa SD Bentak Polisi]
Menurut Arist, sikap kasar yang ditunjukan siswa SD itu sudah tidak sesuai dengan seharusnya. Meski tidak melanggar hukum, namun secara etika tindakan itu tidak dibenarkan.
‎”Sikap anak itu tidak baik dan tidak beretika,”ujarnya seperti dikutip jawapos.com (grup hargo.co.id) di Jakarta, Jumat (12/2).
“Membbentak orang dewasa, apalagi polisi, itu melanggar etika anak kepada orang tua,” lanjutnya.
Dari hukum positif, jelas siswa SD itu melanggar undang-undang tentang lalu lintas.
Sebab anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dan pastinya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Nah, tentunya siswa SD tentu sudah sangat salah dalam hal itu.
“Anak merupakan foto copy apa yang dilakukan orang tua. Ini tidak bisa disalahkan anak karena orang dewasa beri contoh tidak baik,” katanya. (dna/jpg/ndi/hargo)