Hargo.co.id, GORONTALO – Menanggapi sikap Pemkab Gorut dan juga hasil rapat evaluasi Komisi III DPRD Gorut tentang kontrak kerjasama Pulau Saronde dengan pihak ketiga yang pertama melakukan kerjasama, yakni PT. Gorontalo Alam Bahari (GAB) menuai apresiasi.
Apresiasi bukan datang dari pihak lain, melainkan dari PT. GAB yang disampaikan perwakilan perusahaan tersebut, yakni Peto Alam.
“Kami sangat berterimakasih sekaligus mengapresiasi sikap yang ditunjukkan pihak Pemkab Gorut, terlebih Komisi III yang secara khusus melakukan rapat evaluasi terkait dengan hal tersebut,” ungkap Peto Alam.
Peto menilai, Pemkab Gorut sudah sangat serius menyiapkan jawaban dan argumentasi atas gugatan PT. GAB terhadap sengketa pulau Saronde.
“Kami juga sangat menghargai Penjabat Bupati Gorontalo Utara yang kami yakini bersikap netral atas sengketa yang terjadi sebelum beliau menjabat,” tegasnya.
Hanya saja, menurut Peto, sesuatu yang salah, pasti tetap salah dan kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Sama seperti bangkai, lanjut Peto, mau dikasih parfum sewangi apapun, mau ditutup-tutupi kain sutra, cepat atau lambat tetap akan bau.
Begitu pula permasalahan sengketa Pulau Saronde, menurut Peto, cepat atau lambat satu-persatu kebenaran akan terungkap dengan sendirinya.
“Bagi yang mengikuti jalannya sidang di PN Limboto lalu,
sudah jelas majelis hakim memberikan teguran keras pada Saksi-saksi Pemkab Gorut
yang kami minta untuk dihadirkan dalam sidang. Kata-kata seperti kurang koordinasi, tidak hati-hati, sembrono, informasi yang keliru, berkali-kali diucapkan oleh majelis hakim pada saksi dari Pemkab Gorut,” ungkapnya.
“Sehingga putusan PN Limboto yang memulihkan kembali MoU PT. GAB sekaligus mewajibkan Pemkab membayar ganti rugi, adalah keberpihakan yang sudah dapat diprediksi sejak pemeriksaaan saksi-saksi dilakukan. Begitu pula dengan hasil putusan banding di PT Gorontalo, yang 100 persen memperkuat putusan PN Limboto,” imbuhnya.
Dia menambahkan, meskipun Pemkab Gorut memiliki hak untuk kasasi,
tetapi kedua putusan ini menunjukkan secara nyata bahwa terjadi kekeliruan mendasar
yang terjadi atas pemutusan MoU PT. GAB disertai penggusuran dan perusakan aset-aset milik perusahaan di Pulau Saronde.(*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ