Sosok Nonmuslim Polisikan Pendeta Saifuddin Ibrahim
Hargo.co.id, JAKARTA – Pendeta Saifuddin Ibrahim kini berstatus terlapor di Bareskrim Mabes Polri atas videonya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Siapa yang melaporkan? Dia adalah seorang ibu rumah tangga. Namanya Rieke Ferra Rotinsulu.

Rieke melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim atas tuduhan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3).
Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur’an.
“Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama,” kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Rieke merasa waswas dengan pernyataan kontroversial itu. Sebab, hal itu berpotensi mengusik kerukunan keluarga besarnya.
“Ada kekhawatiran, sebagai seorang ibu,” kata Rieke seperti yang dilansir JPNN.
Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.
Rieke menuduh Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuduhan lain untuk pendeta yang mengaku mantan muslim itu ialah pelanggaran atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Selain itu, Rieke juga melaporkan Saifuddin dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bareskrim Polri pun bergerak cepat merespons laporan Rieke. Korps elite di Polri itu langsung berkomunikasi dengan Biro Penyelidik Federal (FBI) di Amerika Serikat untuk memburu Saifuddin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ada informasi soal Saifuddin berada di Amerika. “(Kami) melakukan koordinasi dengan legal attache (atase hukum, red) FBI,” katanya.
Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Alquran menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.
“Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya,” kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu. (JPNN.com)