Hargo.co.id JAKARTA- Pemerintah gerah karena masih menemukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mencurangi takaran BBM pelanggan. Karena itu, Kemendag dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas kemarin (16/2) melakukan pengawasan bersama dalam pengukuran dan pendistribusian BBM.
Pengawasan oleh Kemendag dan BPH Migas dilakukan pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam pendistribusian BBM. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo menyatakan, kesepakatan itu diperlukan karena Kemendag masih mendapati kecurangan tera meter yang dilakukan pihak SPBU.
Berdasar kajian di wilayah pantai utara Jawa pada 2015, 30 persen SPBU tidak menggunakan tera meter BBM yang akurat. Ujung-ujungnya, BBM yang mengalir dari dispenser ke tangki kendaraan tidak sesuai dengan yang dibayar konsumen. Pelanggaran muncul karena melewati ambang batas penyusutan BBM 0,5 persen. ’’Akan kami lakukan pengawasan secara menyeluruh. Kalau masih ada pelanggaran, bisa berurusan dengan hukum,’’ jelas Widodo.
Begitu ditemukan dugaan pelanggaran, tim langsung melakukan pengawasan khusus. Sanksi administratif akan diberikan. Jika masih melanggar, akan dilakukan penegakan hukum secara pidana. ’’Setelah diberi teguran, ditera ulang, maksimal diberi 3 kali peringatan. Setelah itu sanksi hukum,’’ tegasnya.
Widodo mengatakan, badan metrologi di Jakarta sempat menutup beberapa SPBU karena pelanggarannya dinilai besar. Karena itu, perlu menyiapkan sistem pengawasan yang efisien dan efektif karena laporan kecurangan masih muncul.
Direktur Metrologi Kemendag Hari Prawoko menuturkan, selama 2015 ada sekitar 100 pengaduan. Dari jumlah itu, paling banyak terdapat di Sumatera, terutama Medan dan Riau. Untuk modus operandi, dia menyebut ada yang melubangi pipa dari tangki BBM.
Jadi, BBM yang didorong keluar tidak penuh. ’’Ada juga yang memanipulasi tera meter, dibuat bergerak lebih cepat dari seharusnya,’’ ungkapnya. Efeknya sama, jumlah BBM yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan. (dim/c15/noe/hargo)