JAKARTA, hargo.co.id – Kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi tidak hanya berhenti pada empat tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kelima. Penyanyi dangdut itu diduga ikut bersama-sama memberi hadiah kepada penyelenggara negara.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, penetapan tersangka Saipul Jamil merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat empat tersangka.

Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah yang tak lain adalah kakak Saipul, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kariman yang merupakan pengacara Saipul.
Menurut Febri, Saipul memberikan hadiah kepada Rohadi melalui kakak dan kedua pengacaranya.
“Tersangka SJM (Saipul Jamil) bersama-sama memberikan hadiah kepada penyelenggara negara,” terang dia.
Total suap yang diberikan kepada Rohadi sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan secara bertahap. Yaitu Rp 50 juta diberikan untuk penetapan anggota majelis hakim dan Rp 250 juta diberikan untuk mempengaruhi putusan terhadap kasus pencabulan yang menjerat Saipul.
Uang Rp 250 juta diberikan setelah majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menjatuhi hukuman kepada Saipul dengan kurungan 3 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, itu Saipul disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul terancam hukuman lima tahun penjara.
Febri menyatakan, untuk empat pelaku penyuapan, Rohadi, Samsul, Bertha dan Kasman sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Sudah tahap vonis,” terang antan aktivis ICW itu saat konferensi pers di kantor KPK kemarin (21/12).