Bawaslu

Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu

×

Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu

Share this article
Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu
Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan. (Foto: Iwan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporannya.

Berita Terkait:  Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin

Terkait laporannya ke Bawaslu Kota Gorontalo, menurut Kristina, dirinya sudah menyertakan bukti yang cukup. Dirinya bahkan mengaku masih memiliki bukti lain jika diperlukan.

Berita Terkait:  Lukman Ismail Dkk Resmi Adukan Erman Katili ke DKPP

“Ketua KPPS seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu caleg. Bawaslu RI saja bilang kalau tidak netral penyelenggara pemilu, itu sanksi pidana,” kata Kristina.

“Apalagi yang bersangkutan ini diduga kampanye di minggu tenang, saya punya bukti chat WhatsApp WA dan sudah diserahkan ke Bawaslu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Komit Sukseskan Pilkada, Pemkab Gorontalo Alokasikan Dana Rp. 42 Miliar

Karena itu, kata Kristina, dirinya merasa tidak puas terhadap keputusan Bawaslu yang hanya

merekomendasikan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi KPU Kota Gorontalo.

“Saya merasa kecewa, Bawaslu yang hanya menganggap pelanggaran ini sebagai pelanggaran kode etik, padahal kami telah menghadirkan bukti-bukti yang cukup,”ungkap Kristina.

Berita Terkait:  Pohuwato Sabet Penghargaan Anugerah Kehumasan Bawaslu 2023, Yolanda: Energi Kami Agar Lebih Baik Lagi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib mengatakan,

laporan Kristina Bahsoan tersebut telah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu.

“Setelah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu, laporan Kristina Bahsoan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Syukrin saat diwawancarai awak media, Selasa (26/3/2024).

Berita Terkait:  Bawaslu Kabupaten Pohuwato Awasi Kegiatan Kampanye di Lemito

“Kami telah merekomendasikan kepada KPU Kota, nanti mereka yang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Anggota Parpol di Gorontalo Ditetapkan Jadi Anggota Bawaslu, Timsel: Kami Bekerja Sesuai Pedoman