Bawaslu

Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu

×

Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu
Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan. (Foto: Iwan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporannya.

Berita Terkait:  Ikut Penjaringan Cabup di Parpol, Sekda Kabgor Diduga Langgar Netralitas ASN

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin

Terkait laporannya ke Bawaslu Kota Gorontalo, menurut Kristina, dirinya sudah menyertakan bukti yang cukup. Dirinya bahkan mengaku masih memiliki bukti lain jika diperlukan.

Berita Terkait:  Konser Band Kotak yang akan Digelar Bawaslu Dikritisi, Veriyanto: Saya Ragu dengan Efeknya

“Ketua KPPS seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu caleg. Bawaslu RI saja bilang kalau tidak netral penyelenggara pemilu, itu sanksi pidana,” kata Kristina.

“Apalagi yang bersangkutan ini diduga kampanye di minggu tenang, saya punya bukti chat WhatsApp WA dan sudah diserahkan ke Bawaslu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Lewat TOT, Bawaslu Pohuwato Perkuat Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

Karena itu, kata Kristina, dirinya merasa tidak puas terhadap keputusan Bawaslu yang hanya

merekomendasikan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi KPU Kota Gorontalo.

“Saya merasa kecewa, Bawaslu yang hanya menganggap pelanggaran ini sebagai pelanggaran kode etik, padahal kami telah menghadirkan bukti-bukti yang cukup,”ungkap Kristina.

Berita Terkait:  Bawaslu Kabupaten Pohuwato Awasi Kegiatan Kampanye di Lemito

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib mengatakan,

laporan Kristina Bahsoan tersebut telah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu.

“Setelah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu, laporan Kristina Bahsoan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Syukrin saat diwawancarai awak media, Selasa (26/3/2024).

Berita Terkait:  Pilkada Kabgor: Seorang ASN Diadukan ke Bawaslu, Diduga Gegara Rusak Baliho Paslon

“Kami telah merekomendasikan kepada KPU Kota, nanti mereka yang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Polemik Erman Katili: Bawaslu Provinsi Gorontalo Dinilai Lalai Jalankan Tupoksi