Bawaslu

Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu

×

Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu

Share this article
Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu
Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan. (Foto: Iwan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporannya.

Berita Terkait:  Punya Kendala Terkait Hak Pilih, Warga Bisa Lapor ke Posko Kawal Bawaslu

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin

Terkait laporannya ke Bawaslu Kota Gorontalo, menurut Kristina, dirinya sudah menyertakan bukti yang cukup. Dirinya bahkan mengaku masih memiliki bukti lain jika diperlukan.

Berita Terkait:  Penghapusan Tenaga Honorer, Bawaslu RI: Berdampak pada Pemilu 2024

“Ketua KPPS seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu caleg. Bawaslu RI saja bilang kalau tidak netral penyelenggara pemilu, itu sanksi pidana,” kata Kristina.

“Apalagi yang bersangkutan ini diduga kampanye di minggu tenang, saya punya bukti chat WhatsApp WA dan sudah diserahkan ke Bawaslu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Hentikan Kasus Caleg Hanura, Bawaslu Gorut Dituding Pilih Kasih

Karena itu, kata Kristina, dirinya merasa tidak puas terhadap keputusan Bawaslu yang hanya

merekomendasikan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi KPU Kota Gorontalo.

“Saya merasa kecewa, Bawaslu yang hanya menganggap pelanggaran ini sebagai pelanggaran kode etik, padahal kami telah menghadirkan bukti-bukti yang cukup,”ungkap Kristina.

Berita Terkait:  Diduga Langgar Netralitas, Oknum Pejabat di Pohuwato Masuk Radar Bawaslu

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib mengatakan,

laporan Kristina Bahsoan tersebut telah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu.

“Setelah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu, laporan Kristina Bahsoan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Syukrin saat diwawancarai awak media, Selasa (26/3/2024).

Berita Terkait:  Antisipasi Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kecamatan Diinstruksikan Libatkan Warga

“Kami telah merekomendasikan kepada KPU Kota, nanti mereka yang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Tak Penuhi Unsur, Kasus Caleg PDIP di Gorut Dihentikan Bawaslu