ramadan2024

Syam T. Ase Berang, Investor Terkesan Dihalang-halangi  

×

Syam T. Ase Berang, Investor Terkesan Dihalang-halangi  

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP membahas izin usaha industri PT. Tirta Anugrah di Desa Botumoputi. (Foto: Deice Pomalingo/HARGO)
Suasana RDP membahas izin usaha industri PT. Tirta Anugrah di Desa Botumoputi. (Foto: Deice Pomalingo/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase memberi teguran keras kepada dua orang pejabat di lingkungan Dinas PUPR. Ini terkait dengan izin usaha dari PT Tirta Anugrah, Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa.

badan keuangan

Informasi yang berhasil dihimpun, DPRD Kabupaten Gorontalo pada Rabu (24/11/2021) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dari awal berjalan dengan bai. Namun luapan emosi Syam T. Ase memuncak setelah mendengarkan pendapat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Muslichin Mahmud, bahwa tempat yang menjadi lokasi pembangunan industri yang bergerak dibidang minuman kemasan itu masuk dalam areal perkebunan. Namun, secara eksisting tidak seperti apa yang disampaikan. 

“Harusnya ada solusi yang dilahirkan, kalau bapak jenuh, takut atau tidak mampu, mundur dari (jabatan) Kepala Bidang Tata Ruang, biar seluruh investasi yang masuk ke daerah tidak terhambat,” tegas Syam T. Ase.

Example 300250

Dirinya menilai Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo tidak memiliki kepekaan dan skala prioritas soal kebijakan program yang sering disosialisasikan. Sam T. Ase mengungkapkan bahwa Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo selalu memberikan ruang kepada para investor untuk masuk ke daerah. 

“Seolah-olah saya lihat bapak lebih tinggi dari bupati. Kalau Kepala Dinas PUPR juga tidak mampu, mundur dari  jabatan. Yang diminta DPRD hanya memberi jalan keluar ke investor, bukan menabrak aturan,” tegas Syam T. Ase.

Lanjut kata Syam T. Ase, bila investor diberikan jalan keluar untuk membangun di daerah bukan tidak mungkin angka pengangguran dengan sendirinya akan berkurang. Lebih dari itu, kehadiran investor dipercaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.  

Ramadhan 2024

“Tapi kalau birokrasi kita seperti ini, jelas Kabupaten Gorontalo tidak akan maju. Makanya kami minta tolong jangan terlalu kaku dengan aturan. DPRD berharap apa yang telah disampaikan menjadi bahan evaluasi instansi terkait,” tutup Syam T. Ase.

Secara terpisah, Kepala Dinas PUPR, Darwin Romy Sjahrain yang diwawancarai seusai RDP menyampaikan, dokumen yang menjadi rujukan pemerintah adalah dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). 

“RTRW yang menjadi rujukan. Kami tentu harus berhati-hati dalam melihat posisi suatu lokasi aktivitas investor sesuai dengan peta. Untuk status PT. Tirta Anugrah masih sementara dalam pengkajian, kalau memang ada hal-hal hambatan dan sebagainya masih akan dimediasi oleh DPRD dengan solusi melalui konsultasi ke pihak Satgas Percepatan Investasi,” tandas Darwin. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo



hari kesaktian pancasila