ramadan2024

ramadan2024

Tak Bayar Pajak, Ini Denda Untuk Google

×

Tak Bayar Pajak, Ini Denda Untuk Google

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Hargo.co.id JAKARTA – Google terus berkelit terkait kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Ditjen Pajak Kemenkeu menilai, Google tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban.

hari kesaktian pancasila

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan, Google justru terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan hingga dalam jumlah yang sangat rendah.

Ditjen Pajak pun terpaksa menetapkan angka tagihan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berdasarkan data seadanya yang diberikan direktur akuntansi Google Indonesia.

Example 300250

Hal tersebut dilakukan karena Google belum juga memberikan dokumen pembukuan keuangan.

Menurut Haniv, selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis. Laporan tersebut diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di Indonesia.

Karena itu, pemerintah menetapkan besaran tunggakan pajak berdasar kesepakatan atau tax settlement seperti negara-negara lain, misalnya India dan Inggris.

Ramadhan 2024

”Ya, sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuangannya),” ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Selasa (20/12) kemarin.

Haniv melanjutkan, penetapan tax settlement tersebut bahkan tergolong rendah. Sebab, angka tagihan itu tidak memasukkan komponen denda bunga yang sebesar 150 persen.

Pihaknya juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat.

Dari situ, pemerintah berharap Google seharusnya bersedia kooperatif. Namun, ternyata Google tetap berkelit dan belum menyerahkan data pembukuan keuangan elektronik yang dijanjikan.

Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan status pemeriksaan Google menjadi preliminary investigation.



hari kesaktian pancasila