Tak Diberi Uang Oleh Istri, Suami Nekat Curi Sepeda Motor
Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga lantaran tidak diberikan uang oleh sang istri, suami yang merupakan mantan security di Gorontalo ini, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (02/02/20201), dimana salah seorang masyarakat yang ada di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo melaporkan kejadian pencurian sepeda motor ke Polsek Kota Tengah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Kota Tengah, Iptu Tadjudin Mantali langsung memerintahkan personel Polsek Kota Tengah, untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dengan dibantu oleh Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, tim tindak Polsek Kota Tengah yang dipimpin langsung oleh Bripka Indra Djafar, langsung melakukan pencarian terhdap pelaku pencurian sepeda motor. Berbekal sejumlah bukti dan dan ciri-ciri pelaku, akhirnya Sabtu (06/02/2021), mantan security yang belakangan diketahui bernama IP, akhirnya berhasil ditangkap saat melintas dengan motor curiannya di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pada saat dicegah, IP tak bisa berkutik. Dirinya pun turut memperlihatkan sejumlah barang elektronik yang sempat dicurinya. Atas pengungkapan tersebut, IP kemudian digiring ke Polsek Kota Tengah, Kota Gorontalo, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kota Tengah, Iptu Tadjudin Mantali melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Tengah, Bripka Andi Firdan Diningrat,S.H menjelaskan, pelaku awalnya bekerja sebagai security di Gorontalo. Namun setelah berhenti, pelaku kemudian bekerja serabutan. Niat jahatnya terlintas saat melewati salah satu kos-kosan di wilayah hukum Polsek Kota Tengah. Pada saat itu, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir tanpa pemilik, sehingga pelaku nekat untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya, untuk dijual kembali.
“Motor yang dicurinya tersebut rencana akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk bermain judi online maupun judi kartu,” terangnya.
Lanjut kata Bripka Andi Firdan Diningrat,S.H yang merupakan Alumnus Bintara 2005 gelombang satu ini, aksi nekat yang dilakukan pelaku tersebut dikarenakan, pelaku tidak diberikan uang oleh sang istri.
“Atas perbuatannya, IP kami kenakkan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kami pun masih melakukan pengembangan, apakah pelaku ikut terlibat dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah Gorontalo. Untuk saat ini, pelaku sudah kami tahan, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(jc/hargo)