Hargo.co.id, GORONTALO – Pemprov Gorontalo maupun kota Gorontalo sudah harus turun tangan. Duduk bersama dan mengambil jalan keluar terbaik. Bila hanya dibiarkan tanpa solusi, konflik lebih besar sewaktu-waktu bisa terjadi.
Begitulah kondisi perseteruan dua kelompok layanan transportasi. Becak motor (bentor) dan angkutan dalam sistem jaringan (taksi online). Selasa (25/09/2018) sekitar pukul 13.00 wita, perseteruan dua moda tranportasi berbeda platform itu kembali pecah. Puluhan pengemudi bentor melakukan sweeping terhadap pengemudi taksi online di kompleks Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Aksi sweeping para abang bentor dipicu oleh insiden dugaan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol oleh oknum pengemudi bentor, Senin (24/9). Tak terima insiden itu, keesokan harinya Selasa (25/9), para abang bentor merazia pengendara yang ditengarai merupakan angkutan online.
Akan tetapi langkah para pengemudi bentor yang setiap harinya mangkal di kompleks RSAS itu menuai reaksi dari pihak taksi online. Mereka tak terima bila anggota dan layanan antar jemput penumpang dibatasi. Merespon aksi para abang bentor, puluhan pengemudi taksi online turut pula aksi protes ke RSAS Kota Gorontalo.
Pertemuan massa dua kelompok langsung memicu emosi. Perdebatan dengan intonasi suara tinggi tak terelakkan. Bahkan tensi emosi kedua belah pihak makin memuncak. Saling tunjuk, bahkan ungkapan dengan nada menantang silih berganti.

Untungnya, perseteruan yang hampir mencapai titik klimaks itu mendapat perhatian masyarakat setempat. Aparat kepolisian sigap dan merespon cepat setelah menerima laporan masyarakat. Kedua belah pihak dilerai. Masing-masing perwakilan diajak kembali bermediasi dan turut melibatkan pihak RSAS.
Sementara itu dalam mediasi, perwakilan pengemudi bentor dan taksi online kembali mempertegas komitmen yang sudah dibuat sebelumnya. Yakni, pengemudi taksi online diperkenankan untuk mengambil dan/atau menjemput penumpang di RSAS. Namun, pengemudi online tak diperkenankan untuk mangkal di kawasan RSAS.
“Kami berharap aturan taksi online khususnya di RSAS bisa dipatuhi oleh semua pihak. Dan jangan dilanggar lagi kesepatan ini,” kata Ulun Amri Isman perwakilan abang bentor.
Sementara itu Kasubag Umum dan Perlengkapan RSAS Taufik Dungga menekankan, pihaknya tidak melarang siapa saja untuk datang ke RSAS. Sebab, RSAS berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang notabene merupakan fasilitas umum.
“Rumah sakit ini dimiliki seluruh masyarakat Gorontalo. Siapa saja boleh datang berkunjung,” kata Taufik.
Dia juga membenarkan kesepakatan yang telah dibuat antara pengemudi bnetor dan taksi online. Akan tetapi, Taufik menegaskan, RSAS tidak memiliki kepentingan atas kesepakatan yang dibuat oleh taksi online dan abang bentor tersebut.
“Intinya kami sudah menengahi mereka melakukan kesepakatan, maka harus ditaati oleh kedua belak pihak, agar tidak menggangu warga yang datang berobat dan juga para pengunjung rumah sakit, jelas Taufik.
Beberapa saat setelah kericuhan di RSAS, Puluhan abang bentor yang tergabung dalam Ikatan Pengemudi Bentor (IPB) Gorontalo berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (25/9) sore pukul 17.00 wita.
Mereka menuntut Pemkot Gorontalo agar bersikap dan menindaklanjuti dugaan pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol terhadap dua pengemudi bentor.
Peristiwa itu terjadi dua kali. Pertama pada 8 September 2018 di kompleks parkir Karsa Utama Mall yang dialami pengemudi bentor bernama Risal.
Selanjutnya kedua, pada 24 September 2018 di kompleks Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, yang dialami pengemudi bentor bernama Lukman.
Ketua IPB Gorontalo Iwan Abdul Latif mengemukakan, aksi oleh oknum aparat tersebut sangat mencoreng nama baik institusi sekaligus menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi bentor. Sehingga apabila dalam waktu 3 x 24 jam, kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian maupun Pemkot Gorontalo, maka pihaknya akan turut melakukan perlawanan.
“Kami para pengemudi bentor merasa terancam. Apabila kondisi ini hanya dibiarkan saja, maka kami juga siap untuk melawan,†tegas Iwan Abdul Latif dengan menggunakan megaphone.
Menurut Iwan, para pengemudi bentor dengan pengemudi online sudah membuat kesepakatan tentang penumpang. Di RSAS misalnya. Angkutan online boleh mengantar penumpang tetapi tak diperkenankan mangkal di dalam rumah sakit.
“Soal rezeki sudah ada yang atur. Tetapi yang menjadi persoalan adalah aksi pengancaman yang sangat-sangat membuat kami pengemudi bentor sangat resah,†kata Iwan.
Karena itu Iwan mendesak pula Kapolda Gorontalo bersikap dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan. “Kami minta Bapak Kapolda memberi bisa menindaklanjuti masalah ini,†pinta Iwan.
Terpisah, pengemudi bentor Lukman mengatakan, dugaan pengancaman menggunakan pistol terhadap dirinya bermula ketika dia menghampiri salah seorang pengemudi angkutan online. Ia pun menyampaikan kesepakatan mengenai pengambilan penumpang di RSAS. Diduga, oknum pengemudi itu tak tahu menahu mengenai kesepakatan yang ada.
“Oknum pengemudi itu lantas menunjukkan pistol dan berkata ‘ngana mau apa’?†ujar Lukman di sela-sela aksi di depan Kantor Wali Kota Gorontalo.
Sementara itu dugaan penganamaan yang dialami Risal di Karsa Utama, bermula ketika dirinya menyambangi oknum pengemudi online yang sedang menunggu penumpang di tempat parkir Karsa Utama Mall. Saat itu, ia menyampaikan bila angkutan online hanya diperkenankan mengambil penumpang agak jauh dari lokasi Karsa Utama Mall, yang tak ada pangkalan bentor. Yakni di sekitaran lampu merah simpang empat Jl. Raja Eyato-Jl. S. Parman.
“Dia (pengemudi online) tak terima. Dia turun, tapi belum pegang pistol. Kami baku bantah. Sekuriti sempat mencoba melerai, dan saya terus ingin menjelaskan. Lalu dia ke mengambil pistol dan berkata ‘Kepala angin ngana e, nanti kita mo paka (pukul,red) pantat pistol, baru ngana tahu kita e,†ungkap Rizal.
Hingga pukul 18.00 wita, massa aksi terus bertahan di depan kantor Wali Kota Gorontalo. Mereka menunggu kehadiran Wali Kota Gorontalo Marten Taha untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan.(tr-59/san/gp/hg)