Tekan Angka Pernikahan Dini, Bupati Ajak Sosialisasi Soal Usia Perkawinan
Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada untuk sama-sama mendukung program pengendalian penduduk yang digalakkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya melalui upaya pencegahan atau penekanan angka pernikahan dini.
Menurut Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, menikah harus sesuai dengan usia yang dianjurkan oleh pemerintah. Sesuai dengan regulasi saat ini yakni untuk wanita berusia 19 tahun dan laki-laki usia 21 tahun. Artinya, ada regulasi yang mengatur soal batas usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan.
“Namun pada kenyataannya di lapangan, masih ada praktek pernikahan yang dilakukan yang usianya baru menginjak 17 sampai 18 tahun,” ungkap Indra Yasin.
Pernikahan muda atau yang lebih dikenal dengan pernikahan dini tersebut ternyata dapat menjadi faktor peningkatan jumlah penduduk yang cepat, sehingga perlu diatur lagi.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk mensosialisasikan bahwa tidak baik menikah usia mudah. Karena selain pertumbuhan penduduk menjadi cepat, juga dari sisi biologis dan juga psikologis belum siap,” kata bupati.
Terutama untuk perempuannya yang tentunya belum siap dan matang baik dari fisik maupun secara mentalitas. Olehnya bupati mengajak kepada seluruh pihak untuk sama-sama mensosialisasikan hal ini agar usia pernikahan di Gorontalo Utara sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. (abk/adv/hargo)