Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memberhentikan Ketua KPPS di Dapil 6, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan, langkah tegas tersebut diputuskan disetelah mempertimbangkan sejumlah bukti dalam rapat pleno.
“Setelah hasil rapat pleno kemarin, kami telah mengambil keputusan dengan memberhentikan yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga integritas dan netralitas proses Pemilu,” kata Fadly, Selasa (9/4/2024).
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Apalagi yang berkaitan dengan integritas dan netralitas proses Pemilu.
“Kami tegaskan kembali bahwa, KPU tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak proses pemilihan umum yang adil dan demokratis. Apalagi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar kembali pada pemilihan berikutnya,” kata Fadly.
Sebelumnya, KPU telah melaksanakan sejumlah tahapan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo terhadap Ketua KPPS di Dapil 6, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.
Dimana, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas yang kemudian dilaporkan Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan ke Bawaslu.
Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis