KPU

Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B

×

Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B

Share this article
Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib saat memimpin rapat koordinasi. (Foto: Dok. KPU Kota Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memberhentikan Ketua KPPS di Dapil 6, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.

Berita Terkait:  KPU Gelar Pleno Penetapan Pergantian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan, langkah tegas tersebut diputuskan disetelah mempertimbangkan sejumlah bukti dalam rapat pleno.

“Setelah hasil rapat pleno kemarin, kami telah mengambil keputusan dengan memberhentikan yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga integritas dan netralitas proses Pemilu,” kata Fadly, Selasa (9/4/2024).

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Kontestan Pilwako

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Apalagi yang berkaitan dengan integritas dan netralitas proses Pemilu.

“Kami tegaskan kembali bahwa, KPU tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak proses pemilihan umum yang adil dan demokratis. Apalagi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Komisioner dan Kasubbag Teknis KPU Boalemo Ikuti Bimtek Perselisihan Pilkada

“Perlu kami sampaikan juga bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar kembali pada pemilihan berikutnya,” kata Fadly.

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan sejumlah tahapan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo terhadap Ketua KPPS di Dapil 6, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.

Berita Terkait:  Update Hasil Sementara Pileg DPR RI Dapil Gorontalo: Golkar Geser Posisi Gerindra

Dimana, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas yang kemudian dilaporkan Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan ke Bawaslu.

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin.(*) 

Berita Terkait:  Hari ini Terakhir Pelayanan Pindah Memilih, KPU Berharap Masyarakat Segera ke PPS atau PPK

Penulis: Sucipto Mokodompis