hargo.co.id BANGKOK – Peradilan kasus bom Bangkok, tampaknya, bakal berlangsung lama. Sebab, dua tersangka yang dipastikan sebagai pelaku pengeboman menyatakan diri tidak bersalah. Itu terungkap dalam proses dengar pendapat di pengadilan militer kemarin (16/2).
Mereka mengaku disiksa dan dipaksa untuk mengakui pengeboman di Kuil Erawan yang menewaskan 20 orang pada 17 Agustus lalu.
Dua tersangka dari suku Uighur, Tiongkok, yang dihadirkan di pengadilan kemarin adalah Bilal Mohammed alias Adem Karadag, 31, dan Yusufu Mieraili, 26. Keduanya dituding telah melakukan pembunuhan terencana dan kepemilikan senjata secara ilegal.
Mereka datang ke pengadilan dengan bertelanjang kaki dan tangan diborgol. Melalui pengacaranya, Schoochart Kanpai, Bilal hanya mengakui bahwa dirinya masuk ke Thailand secara ilegal. Namun, bukan dia pelaku pengeboman tersebut.
Tapi, polisi telah memukulinya pada awal proses investigasi agar dia mengaku sebagai pelaku. Mereka juga mengancam mendeportasi Bilal.