Hargo.co.id, GORONTALO – Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, terkait dengan kasus dugaan pencurian dengan cara jambret, pada 24 Januari 2021, sekitar pukul 02.16 Wita, di jalan Bali, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, akhirnya pelaku bisa ditangkap oleh Tim Zombie Polsek Kota Tengah.
Informasi yang dirangkum, awalya korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor dan saat melintas di jalan Bali, Kelurahan Pulubala, tiba-tiba dari arah belakang, terdapat sebuah sepeda motor membuntuti korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan handphone. Pada saat itu korban berusaha mengejar pelaku, namun jejak pelaku tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Tengah. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.150.000,-.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Kota Tengah kemudian melakukan penyelidik. Mulai dari meminta keterangan, wawancara tertutup dan mengecek tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, pada 25 Februari 2021 anggota Polsek Kota Tengah mendapatkan infromasi keberadaan barang bukti di wilayah barat Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Dari hasil tersebut, tim tindak Polsek Kota Tengah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Bripka Andi Firdan Diningrat,S.H langsung menuju ke daerah Pohuwato. Setelah menempuh kurang lebih 5 jam perjalanan, tim yang berada di wilayah Kecamatan Lemito, dibantu oleh personel Polres Pohuwato, langsung mengamankan terduga. Setelah diinterogasi, terduga yang belakangan diketahui bernama MN alias Mat (36), warga Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, Mat langsung digiring ke Polsek Kota Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Tengah, Iptu Tadjudin Mantali melalui Kanit Reskrim, Bripka Andi Firdan Diningrat,S.H mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kota Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami pun turut berterima kasih kepada sejumlah pihak yang turut membantu pengungkapan perkara ini,†pungkas Alumnus Bintara 2005 ini.(jc/hargo)